KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan secara tegas melarang penjualan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) di lingkungan sekolah, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan Purwadi Hasan Darsono M Sc didampingi Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Surya M Pd, Selasa (3/1/2026) kemarin.
Ia mengamini, selama ini meski sekolah tidak secara langsung menjual ke orang tua siswa, ada beberapa oknum yang mengisyaratkan murid, atau memberi pekerjaan rumah (PR), di LKS tertentu.
Alhasil, orang tua siswa merasa diharuskan membeli LKS yang diisyaratkan pihak sekolah. Dan lagi, penjualan buku yang dimaksud juga dilakukan di luar toko buku, dan jenis bukunya pun hanya yang sudah ditentukan.
“Mau langsung, tidak langsung, (memberi isyarat agar orang tua beli buku LKS), tidak boleh,” tegasnya.
Menyusul larangan tegas secara lisan itu, Disdikbud juga mengeluarkan surat yang ditujukan ke seluruh Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Kuningan.
Dalam surat bernomor 400.3.1/40/UMUM tentang Larangan Penjualan Buku LKS di sekolah itu, dikatakan bahwa larangan penjualan buku LKS ini, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI no 17 tahun 2010.
Larangan tersebut mencakup buku pelajaran, bahan ajar, seragam atau bahan seragam. Larangan serupa juga diatur dalam Permendikbud no 8 tahun 2016, dan Surat Kepala Disdikbud.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami melarang Satuan Pendidikan melakukan penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sejenisnya baik langsung maupun tidak langsung,” kata Plt Kadisdikbud, seperti yang tertulis dalam surat tersebut.
Apabila terdapat Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar peraturan tersebut, lanjut Purwadi, berdasarkan Pasal 212 ayat 3 maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap arahan ini akan menjadi bagian dari penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Penilik, Pengawas dan Korwil di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” imbuhnya di akhir. (eki)







