KUNINGAN (MASS) – Di tengah polemik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk di Kuningan, polemik tersebut tidak lagi muncul tahun ini di Madrasah, lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Kuningan, Atep Baharudin, menegaskan bahwa praktik penjualan LKS kepada siswa di lingkungan madrasah juga dilarang.
“Di Kemenag, terkait jual LKS ke murid tidak boleh (kebijakan) ini tidak berubah,” ujar Atep, kala dikonfirmasi KuninganMass, Minggu (1/2/2026).
Usut punya usut Kemenag sudah lebiih dulu punya regulasi yang solutif. Dimana baru-baru ini di lingkungan madrasah sudah ada surat edaran terkait pembelian LKS dari BOS Madrasah. “Ada edaran dari Direktur KSKK tentang boleh membeli LKS dari BOS Madrasah,” katanya.
Terkait penggunaan LKS dari BOS, Atep menjelaskan siswa diperbolehkan untuk memanfaatkan LKS yang ada di madrasah. Sementara itu, mengenai apakah LKS boleh dibawa pulang, ia mengatakan ketentuan tersebut masih menunggu juknis BOS terbaru.
“(Di Kuningan sendiri anjurannya boleh dibawa pulang atau tidak?), masih menunggu juknis BOS terbaru.” tuturnya.
Berikut isi Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor B-696/Dt.I.I/HM.01/12/2025 tanggal 27 Desember 2025 tentang Rekomendasi Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah untuk Pengadaan Baru Bahan Ajar. SE tersebut menekankan pengadaan bahan ajar yang berkualitas, relevan, dan sesuai kurikulum, termasuk modul, LKS/LKPD, dan buku bertema agama dan keagamaan.
Terdapat empat poin dalam SE tersebut, diantaranya:
1. Bahan ajar yang diadakan merupakan bahan ajar baru yang mendukung proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2. Bahan ajar bertema agama dan keagamaan telah terstandarisasi dan/atau mendapatkan penilaian dari Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI;
3. Pengadaan bahan ajar disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan karakteristik satuan pendidikan;
4. Penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah tetap berpedoman pada petunjuk teknis yang berlaku.
Dengan kebijakan tersebut, Kemenag berharap madrasah dapat memaksimalkan pemanfaatan dana BOS untuk mendukung pembelajaran bermutu serta memperkuat nilai keagamaan dan moderasi beragama bagi siswa. (didin)







