KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menanggapi serius kasus penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan ajar di berbagai sekolah di Kabupaten Kuningan. Saat diwawancara di Gedung Sanggariang pada Sabtu (31/1/2026), ia menyatakan penjualan LKS di sekolah-sekolah merupakan hal yang dilarang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dian menegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk melarang penjualan tersebut.
“Setelah dicek memang banyak keluhan, nanti kami akan mencoba berkonsultasi ke pusat bisa ganti dari 10% dana BOS itu dialokasikan untuk membeli buku ajar LKS,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga yang kurang mampu. Ia khawatir jika masalah ini terus berlanjut, maka akan tercipta ketidakadilan dalam pendidikan.
“Saya tidak mau ini membebankan masyarakat, orang tua kan tidak semuanya mampu, dengan demikian ini akan terjadi disparitas kualitas pendidikan tidak ada kesamaan,” tambahnya.
PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, juga menjelaskan LKS sebenarnya sudah dicukupi melalui dana BOS.
“Aturannya sudah jelas, tidak boleh menjual LKS langsung atau tidak langsung. Nanti yang masih kita kumpulkan, kita kan ada pengawasan,” tegasnya.
Menurut Purwadi, setiap sekolah yang terdaftar harus mematuhi peraturan dan menghapus praktik penjualan LKS. Ia menjamin bahwa bahan ajar sudah cukup. Karenanya, Disdikbud akan segera melakukan penertiban kepada sekolah-sekolah.
“Memang beberapa (LKS) dijual di luar ya, tapi yang dijual diluar pun tetap memberatkan,” pungkasnya. (raqib)







