KUNINGAN (MASS) – Ketua Sumbu Rakyat Kuningan, Genie Wirawan Rafi, angkat bicara soal praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kuningan. Ia mengatakan, informasinya penjualan LKS tidak hanya terjadi secara sporadis, namun diduga berlangsung secara terstruktur dan masif, bahkan disinyalir mendapat arahan atau pembiaran dari instansi pendidikan terkait, meskipun secara tegas telah dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Di lapangan, lanjut Genie, orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban membeli LKS melalui sekolah dengan harga tertentu dan penyedia tertentu. Praktik ini jelas membebani masyarakat dan menimbulkan kecurigaan adanya pola komersialisasi pendidikan yang berlindung di balik dalih kebutuhan pembelajaran, namun sejatinya melanggar prinsip pendidikan dasar yang gratis, adil, dan inklusif.
”Secara hukum, penjualan LKS di sekolah merupakan pelanggaran nyata. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan penjualan buku pelajaran atau bahan ajar di satuan pendidikan. Larangan ini diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menutup celah praktik jual beli berkedok kesepakatan komite,” kata Genie.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang secara eksplisit melarang sekolah menjual LKS maupun mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu. “Namun fakta di lapangan menunjukkan larangan tersebut tidak dijalankan secara efektif, sehingga patut diduga adanya pembiaran sistematis atau bahkan instruksi tidak resmi dari atas,” jelasnya.
Ia menilai persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kegagalan serius tata kelola pendidikan. “Jika benar ada dugaan instruksi atau pembiaran dari dinas, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap aturan dan terhadap rakyat. Sekolah dasar tidak boleh dijadikan ladang bisnis,” tegas Genie.
“Pendidikan adalah hak dasar, bukan komoditas. Ketika orang tua dipaksa membeli LKS yang seharusnya tidak diwajibkan, maka yang terjadi adalah pemerasan terselubung atas nama pendidikan. Ini harus dihentikan. Dalih kebutuhan pembelajaran tidak dapat membenarkan pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Pihaknya mendesak Dinas Pendidikan untuk segera membuka secara transparan rantai kebijakan dan pengawasan terkait pengadaan LKS, mengumumkan sekolah-sekolah yang melanggar, serta menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Tanpa tindakan nyata, larangan hanya akan menjadi dokumen mati.
Apabila praktik ini terus dibiarkan, Genie menegaskan pihaknya siap membawa temuan lapangan ke ranah pengawasan yang lebih tinggi, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas pendidikan. “Kami akan terus mengawal isu ini demi melindungi hak anak-anak dan orang tua di Kabupaten Kuningan. Pendidikan harus dibersihkan dari praktik kotor,” ucapnya di akhir.
Dilema LKS, Disdikbud Dorong Perubahan Regulasi
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Surya SPd MM, mengungkapkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Bupati Kuningan guna mencari solusi agar permasalahan serupa tidak terus berulang setiap tahun.
“Alhamdulillah kemarin sudah ada komunikasi dengan Pak Bupati mengenai solusi permasalahan LKS ini tidak terjadi lagi di setiap tahunnya. Solusi yang pertama adalah perubahan regulasi seperti yang dilakukan Kementerian Agama,” ujar Surya kala dikonfirmasi KuninganMass, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah lebih dulu memiliki regulasi yang memperbolehkan pengadaan bahan ajar melalui dana BOS. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-696/Dt.I.I/HM.01/12/2025 tanggal 27 Desember 2025 tentang rekomendasi penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah untuk pengadaan bahan ajar.
“Kemenag yang namanya bahan ajar itu sudah bisa dari BOS, mungkin ini yang ingin kami tiru,” tuturnya.
Surya mengakui adanya dilema, disisi lain LKS sangat dibutuhkan oleh siswa dan guru. Namun, ketika pembelian LKS dibebankan kepada masyarakat, banyak orang tua siswa yang mengeluhkan kondisi tersebut.
Dilema itu membuat Disdikbud Kuningan berencana mengajukan usulan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar pembelian LKS dapat diperbolehkan menggunakan dana BOS.
“Kami ingin regulasi ini diurus seperti Kemenag. Nanti kami ingin ke Kemendikdasmen agar diperbolehkan untuk pembelian LKS karena kalo tidak setiap tahun (persoalan ini) pasti terulang,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan di Kota Cirebon, bahan ajar tersebut dibeli melalui BOS Daerah (BOSDA). Sementara di Kabupaten Kuningan, BOSDA belum dapat diterapkan meskipun Bupati Kuningan disebut telah memiliki niat namun kondisi keuangan daerah belum memungkinkan.
“Yang dilakukan Pemkot Cirebon itu bahan ajar dibeli dari BOSDA, sementara di Kuningan belum bisa ada BOSDA meskipun Bupati udah ada niat, nanti kalau keuangannya sehat dipikirkan persoalan ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Disdikbud Kuningan menegaskan tetap berpegang pada Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud tentang larangan penjualan buku dan LKS di sekolah.
“Kalau transaksinya terjadi di luar sekolah dan guru tidak terlibat langsung, kami juga tidak bisa berbuat banyak. Karena, banyak orang tua yang bertanya dan memang membutuhkan, meskipun tidak sedikit pula yang mengeluhkan,” katanya.
Ke depan, Disdikbud Kuningan menargetkan adanya perubahan regulasi agar pengadaan bahan ajar, termasuk LKS, dapat secara resmi dibiayai dari dana BOS sebagai solusi jangka panjang bagi dunia pendidikan di Kuningan.
“Kedepan kami akan berusaha, regulasinya kami ubah, jadi dari BOS itu boleh untuk bahan ajar ini,” pungkasnya. (didin)







