KUNINGAN (MASS) – Pada Senin (26/1/2026) ini, Kuasa hukum pemenang lelang, Agus Prayoga, menghampiri Polres Kuningan, membicarakan terkait polemik eksekusi rumah hasil lelang di Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan.
Agus mengatakan dirinya sengaja hadir untuk menyikapi eksekusi rumah yang menurutnya merupakan putusan hukum final dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, dalam pelaksanaannya justru terjadi drama yang memprihatinkan, yang diduga melibatkan oknum advokat bersama kepala desa dan keluarganya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut merupakan proses hukum panjang terkait utang sejak tahun 2011. Menurutnya berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, hingga pelaksanaan lelang yang dilakukan sebanyak lima kali.
Agus menyebutkan upaya hukum dari pihak keluarga termohon eksekusi juga telah ditempuh, namun berakhir dengan kekalahan dan putusan inkrah pada tahun 2022.
“Kami eksekusi, mereka keberatan, minta waktu, (tahun-tahun sebelumnya) kita menghormati Pilpres, Pilkada, Pilbup, Pildes tertunda, makanya baru tahun kemarin mengajukan eksekusi lagi dan proses sidang-sidang, proses rakor, akhirnya jatuhlah kemarin,” ujar Agus.
Menurutnya, pengerahan massa saat eksekusi terjadi karena pihak termohon dinilai tidak kooperatif saat dimintai untuk mengosongkan rumah yang secara hukum telah menjadi milik pihak lain. Atas peristiwa itu, Agus menyatakan tidak dapat menerima tindakan yang dinilainya menghambat dan merusak wibawa penegakan hukum.
Sebagai langkah lanjutan, Agus mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Meski laporan belum langsung diproses karena menyangkut pasal khusus, pihak kepolisian disebut telah menerima laporan secara lisan dan meminta pelengkapan bukti, termasuk keterangan saksi dan rekaman digital.
“Insya Allah besok kami kembali lagi dengan harapan ini diproses, terkait akhirnya seperti apa, kita juga tidak tahu sama sekali,” katanya.
Agus juga meluruskan berbagai isu yang berkembang di media sosial, termasuk soal identitas pemenang lelang. Ia menegaskan lelang dilakukan secara sah melalui KP2NL setelah lima kali pengumuman dan baru mendapat pembeli pada lelang kelima.
“Yang membelinya kebetulan orang Kuningan yang tinggal di Jombang. Kemarin jadi soal kenapa orang Jombang? sekarang itu beli jarum ke Cina aja juga boleh, yang beli lelang orang TKW Kuningan yang ada di Korea, di Jepang, di Amerika juga boleh,” tuturnya.
“Kami hanya pemohon eksekusi. Orang yang udah menang lelang, menyelamatkan uang negara, ingin menikmati barangnya, masa enggak boleh,” tutur Agus.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz SH, mengkonfirmasi adanya kuasa hukum pemohon yang datang ke Mapolres Kuningan. “Baru mau koordinasi pengaduan,” jawab Kasat Reskrim. (didin)







