KUNINGAN (MASS) – Status pegawai penyuluh pertanian kini tak lagi ada di daerah, tapi langsung ditarik ke Kementerian Pertanian. Alih status kepegawaian ini, bukan dilakukan untuk memutus keterlibatan pemerintah daerah dalam pembangunan pertanian. Sebaliknya, ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penyuluhan nasional.
Hal itulah yang disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Diskatan) Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah M Si, dalam forum koordinasi lintas sektor yang digelar di Desa Kalimanggis Wetan, Rabu (21/1/2026) dengan dihadiri Camat Ciawigebang dan Camat Kalimanggis, bersama unsur Forum Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Desa, penyuluh pertanian, kasi kesejahteraan dan ekbang, serta jajaran UPTD setempat.
Forum koordinasi lintas sektor sendiri dilakukan dalam rangka penguatan sinergi penyuluhan pertanian pasca-implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025. Saat itulah Dr. Wahyu menegaskan bahwa kebijakan alih status kepegawaian penyuluh pertanian ke Kementerian Pertanian merupakan langkah strategis.
Menurutnya, penempatan penyuluh dalam satu komando teknis nasional justru dimaksudkan agar arah kebijakan, metode pendampingan, dan target kerja lebih terintegrasi, sejalan dengan agenda percepatan swasembada pangan nasional.
“Penyuluh tetap berada di desa, tetap mendampingi petani, dan tetap menjadi mitra pemerintah daerah. Yang disatukan adalah arah kebijakan dan standar teknisnya, bukan menarik pelayanan dari daerah,” ujar Dr. Wahyu.
Kadis Wahyu menjelaskan, melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2025, penyuluh pertanian ASN baik PNS maupun PPPK dialihkan ke Kementerian Pertanian dalam satu garis koordinasi teknis. Namun secara operasional, penyuluh tetap menjalankan tugas di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), berkoordinasi dengan UPTD serta Diskatan, dan melaksanakan pendampingan langsung kepada petani dan kelompok tani.
Dr. Wahyu menilai kebijakan ini sekaligus memperjelas peran strategis penyuluh pertanian sebagai ujung tombak pembangunan sektor pangan. Penyuluh diharapkan tidak hanya fokus pada kegiatan rutin, tetapi juga mengawal program prioritas nasional, mendorong adopsi inovasi dan teknologi pertanian, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia pertanian di tingkat lapangan.
“Penyuluh adalah jembatan antara kebijakan dan praktik di lapangan. Profesionalisme, integritas, dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan menjadi kunci keberhasilan tugas tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi Inpres tidak dapat dilepaskan dari dukungan dan kolaborasi di tingkat lokal. Pemerintah desa, kasi ekbang, UPTD, serta kelompok tani tetap memegang peran penting sebagai mitra strategis dalam memastikan program penyuluhan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Koordinasi lintas sektor harus terus diperkuat agar kebijakan nasional benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” ujarnya.
Mengakhiri arahannya, Dr. Wahyu menegaskan komitmen Diskatan Kabupaten Kuningan untuk terus menjaga harmonisasi peran antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memastikan penyuluh pertanian tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan pertanian di Kabupaten Kuningan.
“Perubahan status ini adalah penguatan tanggung jawab bersama. Dengan sinergi yang solid, target swasembada pangan dapat dicapai secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan,” tuturnya di akhir. (eki)











