KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar apel pagi dalam rangka Penyerahan Petikan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Selasa (16/12/2025) pagi.
Kegiatan dilaksanakan di Halaman Setda Kabupaten Kuningan, Komplek KIC. Sebanyak 4.271 orang PPPK Paruh Waktu resmi menerima petikan SK pengangkatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar, Wakil Bupati Tuti Andriani SH MKn, Sekda U Kusmana, Forkopimda, para Kepala SKPD, serta ribuan peserta pelantikan.
Bupati Dian menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya pelantikan PPPK Paruh Waktu yang merupakan dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Alhamdulillah, walaupun APBD kita belum begitu baik, tapi kita berusaha memberikan apresiasi dan memberikan kepastian kepada mereka. Mudah-mudahan dengan kepastian yang kita berikan ini memberikan mereka semangat,” ujarnya.
Dian mengatakan sebanyak 4.271 P3K tersebut tersebar diberbagai OPD dan di dominasi oleh guru. Ia menambahkan kedepan tidak ada lagi honorer.
“Ini baru satu langkah, mudah-mudahan kedepan ada status lebih menjadi CPNS, PNS ataupun P3K,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengadaan, Tohidin, menyampaikan jumlah pegawai yang menerima SK pengangkatan sebanyak 4.721 orang. Mereka terdiri atas 1.333 tenaga guru, 675 tenaga kesehatan, dan 2.263 tenaga teknis yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ke depan tidak lagi terdapat tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan. Seluruh pegawai pemerintah wajib berstatus ASN yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
“Pegawai yang bekerja di pemerintahan itu semuanya harus ASN sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” pungkasnya. (didin)









