KUNINGAN (MASS) – Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan dilempari telur ayam mentah. Aksi mencolok itu dilakukan oleh beberapa orang yang merupakan bagian massa yang menggelar aksi di depan kantor Kejari, Selasa (9/12/2025).
Massa yang tergabung dalam Presidium Pergerakan Kuningan (Perak) ini, melakukan aksi tersebut tepat di moment peringatan HAKORDIA (Hari Anti Korupsi Sedunia 2025).
Dalam aksinya, massa mempertanyakan kasus yang dianggap menggantung hingga saat ini, mega proyek pengadaan PJU Kuningan Caang, serta beberapa kasus lainnya.
Tidak hanya di Kejaksaan Negeri kuningan, Perak melakukan aksi di tiga titik, mulai dari Kantor Bupati, Kejaksaan Negeri Kuningan, kemudian bergeser ke gedung DPRD.
Aksi massa yang dikawal kepolisian serta aparat keamanan lainnya itu, berlangsung cukup panas saat melakukan aksi di Gedung Kejari Kuningan.
Massa memaksa Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, untuk “menghadapi” langsung massa aksi, dan menandatangani tuntutan Perak.
Secara umum, ada 3 dugaan yang disoroti massa Perak. Pertama soal Kuningan Caang 2023, kemudian penyalahgunaan anggaran 2024, serta dugaan kejahatan lingkungan.
Berikut isi tuntutan Perak:
Bismillahirrohamnirrohim.
Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia dan menyikapi isu dugaan korupsi di Kabupaten Kuningan, diantaranya:
1. Dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Kuningan Caang 2023
2. Penyalahgunaan anggaran dan terjadi maladministrasi yang dilakukan pada APBD 2024
3. Dugaan kejahatan lingkungan
Maka dari itu, kami Presidium Pergerakan Kuningan menekan kepada intanasi terkait untuk:
1) Menuntut kejaksaan untuk segera menyelesaikan dan menindak kasus proyek kuningan caang yang sampai hari ini belum ada kejelasan dan lamban dalam menangani kasus tersebut.
2) Mendorong APH untuk memproses pidana atas temuan LHP BPK tahun 2024, karena pada dasarnya TGR tidak menghapuskan pidana
3) Menekan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti segala bentuk penebangan pohon dalam hal apapun dan harus segera dihentikan sesuai SE Gubernur Jawa Barat tanpa terkecuali.
4) Menuntut Pemerintah Daerah untuk menindak beberapa lokasi yang menggunakan mata air tanpa izin resmi untuk kepentingan komersial yang merugikan negara.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya serta dapat dipertanggungjawabkan kedepannya.
Aspirasi itu kemudian ditandatangani Kepala Kejari Kuningan. Aspirasi yang sama, diajukan di Pendopo Kuningan serta Gedung DPRD Kuningan. (eki)











