KUNINGAN (MASS) – Layanan Samsat Keliling Kabupaten Kuningan hadir disetiap harinya. Hal itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Ketua Tim Pendataan dan Penetapan P3DW Bapenda Kuningan, Dany E Hidayat menjelaskan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan. Adapun persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP, STNK, serta Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau notis pajak, semuanya dalam bentuk asli.
“(Persyaratan Pajak Tahunan) KTP, STNK, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau notis pajak, semuanya asli,” ujar Dany, Minggu (23/11/2025).
Ia menambahkan layanan tahunan tersebut juga tersedia di Samsat Masuk Desa (Samades) dan Samsat Outlet. Sementara untuk pengurusan pajak lima tahunan, seperti ganti pelat, balik nama, atau mutasi kendaraan, wajib dilakukan di Samsat Induk.
“Untuk layanan pajak lima tahunan atau ganti kaleng, balik nama, mutasi dan lainnya hanya bisa dilakukan di Samsat Induk karena kendaraan harus di cek fisik,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan biaya pajak tahunan berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan dan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Layanan Samsat Keliling, Senin (24/11/2025) beroperasi di tiga lokasi, yakni di Perempatan Desa Purwasari Kecamatan Garawangi, Terminal Cidahu Kecamatan Cidahu, serta Pasar Baru Kuningan. Seluruh layanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, layanan Samsat Keliling untuk hari Selasa akan beroperasi di Fajar Mandirancan, Pasar Krucuk Keramatmulya, dan Ciniru. Pada hari Rabu, layanan hadir di Bale Desa Mekarsari Kecamatan Cipicung, Pasar Ciawigebang, dan Darma, tetap pada jam pelayanan yang sama, yakni pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. (didin)





















