KUNINGAN (MASS) – Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Kuningan, Jajang Jana SHI, mengingatkan Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, yang baru saja mencabut moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur.
Meski Anggota Fraksi PKS asal Kecamatan Cilebak itu yakin bahwa Pemerintah Daerah tidak gegabah saat mencabut moratorium tersebut, namun ia wanti-wanti soal lahan pertanian.
“Pertama kami meyakini Pemda tidak gegabah, (kebijakan ini) atas kajian yang jelas. Hanya satu pesan kami, Komisi 2 ini, lahan LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan),” kata Jajang Jana, baru-baru ini.
Sebagai Ketua Komisi 2, Jajang enggan banyak berkomentar sisi perijinan dan lingkungan hidup dari pencabutan moratorium tersebut. Perijinan, diarahkan ke komisi 1, sementara lingkungan hidup ada di komisi 3.
Moratorium pembangunan perumahan sendiri sebenarnya baru ditetapkan beberapa tahun belakangan, sekitar tahun 2022, masa kepemimpinan almarhum Bupati Acep.
Meski percaya keputusan Pemda tidak gegabah, Jajang mengamini bahwa sampai saat ini, Perda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) nya belum selesai alias masih dalam proses.
Padahal, menentukan lokasi mana yang boleh jadi perumahan dan mana lahan yang tidak boleh dibangun, zonasinya dari RTRW.
“Pesan saya begitu, (ada) semangat Pemerintah Pusat terkait ketahanan pangan. Maka kita di daerah juga harus lebih ketat terkait wilayah LP2B,” ujarnya.
Diainggung soal berubahnya kebijakan moratorium dalam waktu beberapa tahun saja, apakah karena Bupati Dian hanya sekedar ingin “mengikis” jejak Bupati lama, Jajang tegas menjawab bukan.
“Nggak lah, saya pikir saya percaya (bukan karena itu alasannya). Hanya (memang karena) kebutuhan. Ada (juga) surat edaran terkait 3 juta rumah,” jelasnya.
“Mangga ini kan ranahnya teknis, saya percaya ini tidak akan gegabah, hanya catatan (komisi 2 tentang) kepentingan masyarakat, sumber mata air harus dijaga, lahan pertanian basah (LP2B) harus tetap,” kata Jajang, mengingatkan Pemda. (eki)





















