KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr, Dian Rachmat Yanuar, M.Si pada hari kamis tanggal 6 Nopember 2025 telah melantik UU Kusmana, S.Sos, M.Si sebagai Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kuningan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Posisi yang strategis dan vital ini bukan sekadar jabatan administratif, tetapi jantung koordinasi seluruh roda pemerintahan. Dengan wilayah administratif yang luas, terdiri dari 32 kecamatan, 361 desa, dan15 kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 1,24 juta jiwa, Sekda harus menjadi sosok kuat yang mampu menata arah birokrasi dan menjembatani komunikasi politik di tengah dinamika yang kompleks.
Sekda memegang peranan kunci dalam pemerintahan daerah. Oleh karena itu Sekda harus cerdas, komunikatif dan memahami kebutuhan desa yang didukung dengan peraturan perundang undangan. Kecerdasan Sekda diperlukan untuk analisis kebijakan yang kompleks, pengelolaan anggaran daerah, penyelesaian masalah, dan pengambilan keputusan strategis yang berdampak luas. Disamping itu Sekda harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik untuk memastikan koordinasi yang efektif antara Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), pemerintah provinsi/pusat, dan masyarakat; juga membantu mensosialisasikan program-program pemerintah secara jelas.
Sekda perlu memahami kebutuhan desa, pemahaman ini fundamental karena pembangunan daerah dimulai dari desa. Sekda yang mengerti realitas di lapangan dapat merumuskan kebijakan yang relevan, mengalokasikan sumber daya secara tepat sasaran, dan menjembatani kesenjangan antara kebijakan di tingkat kabupaten dengan implementasi ditingkat desa. Oleh karena itu Sekda perlu memahami secara mendalam tentang regulasi desa yang sangat krusial, mengingat desa adalah garda terdepan pemerintahan. Sekda berperan dalam memastikan sinergi program pembangunan antara pemerintah daerah dan pemerintahan desa, serta mengawasi alokasi dana desa dan pelaksanaan administrasi desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekda adalah posisi kunci yang membutuhkan kombinasi kepemimpinan kuat, integirtas, kompetensi manajerial, dan pemahaman komprehensif tentang tata kelola pemerintahan daerah, termasuk menginisiasi dalam penyusunan peraturan bupati tentang pedoman penyusunan produk hukum di desa.
Salah satu tugas Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Kuningan adalah mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan peraturan bupati, serta memberi saran kepada Bupati. Merujuk pada “ Pasal 32 Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa “, yang didalamnya terdapat pedoman penyusunan peraturan desa, tugas Sekda adalah memastikan bahwa peraturan di tingkat desa sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi, sehingga tercipta kepastian hukum dan keseragaman di seluruh wilayah kabupaten Kuningan. Oleh karena itu Sekda bertanggungjawab mengoordinasikan semua perangkat daerah dalam merumuskan kebijakan daerah, termasuk peraturan. Melalui arahan dan pembinaan, Sekda memastikan perangkat daerah menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri No. 111 tahun 2014 yang menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan di desa.
Berdasarkan pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa diselenggarakan berdasarkan asas Kepastian Hukum. Artinya apapun kebijakan, kewenangan dan keputusan Kepala Desa harus ada payung hukumnya yakni Peraturan Desa ( Perdes ), Peraturan Kepala Desa ( Perkades ) dan Keputusan Kepala Desa, semua ini agar kelak dikemudian hari tidak timbul permasalahan hukum. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa eksistensi desa terdiri dari empat aspek yaitu : pertama aspek regulasi, kedua aspek kelembagaan,ketiga aspek tata laksana dan keempat aspek pengawasan, dari keempat aspek tersebut desa lemah pada aspek regulasi.
Dengan hal tersebut Sekda perlu memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati terkait kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan peraturan desa. Dengan menginisiasi dan mengkoordinasikan implementasi Permendagri No. 111 tahun 2014, untuk memastikan bahwa peraturan desa telah sesuai dengan pedoman yang ada, sehingga tercipta kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih peraturan. Artinya Sekda harus memastikan semua peraturan desa dibuat sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Permendagri No. 111 tahun 2014, serta memastikan tidak ada peraturan desa yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan pusat.
Dalam konteks pasal 32 Permendagri No. 111 Tahun 2014, peran Sekda adalah mengoordinasikan dan mempersiapkan bahan untuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang diperlukan sebagai petunjuk teknis lebih lanjut bagi desa-desa di Kabupaten Kuningan. Perbup tersebut akan menjadi dasar hukum bagi desa untuk menjalankan proses pembentukan peraturannya secara teknis. Dengan demikian, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai turunan teknis dari Permendagri tersebut. Dengan menjalankan peran-peran ini, Sekda secara tidak langsung membantu menciptakan ekosistem pemerintahan yang kondusif di mana desa dapat berfungsi secara optimal dan mandiri, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat desa.
Oleh: UMAR SAID, Anggota DPC Apdesi Kabupaten Kuningan






















