KUNINGAN (MASS) – Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru saja dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Kamis (23/10/2025) siang ini.
Dari 3 Raperda yang dibahas, 3 diantaranya adalah inisiatif DPRD Kuningan. Sementara, 1 sisanya adalah usulan dari pemerintah.

Penyerahan Raperda. (Foto: dok DPRD)
Penjelasan itulah yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, diwawancara pasca Rapat Paripurna DPRD.
“Tadi ada penyampaian 3 buah Raperda, 2 Raperda Inisiatif Dewan, 1 usulan Pemda,” ujar lnya.
Adapun 2 Raperda inisiatif DPRD adalah tentang perlindungan produk unggulan lokal Kuningan, serta pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
Adapun usulan dari Pemda, adalah Raperda tentang Raperda perubahan bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat Kuningan menjadi Perusahaan Perseroan Bank Perekonomian Rakyat Kuningan, masih sama-sama disingkat BPR.
“Itu merupakan regulasi yang diharapkan kemandirian BPR, jadi kuat status BPR ini sebagai salah satu asset Kuningan,” kata Zul, soal Bank Kuningan.
Dengan memperkuat status dan posisi Bank Kuningan, kata Zul, bisa menguntungkan Kuningan karena tetap ada deviden ke daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kuningan sendiri tidak dihadiri Bupati Kuningan, hanya ada Wakil Bupati Tuti Andriani SH MKn. Meski begitu, nampak perwakilan Forkopimda hadir di Rapat Paripurna. (eki)









