KUNINGAN (MASS) – Banyaknya tiang telekomunikasi dan kabel yang berjejer di sepanjang jalur jalan raya Kabupaten Kuningan menjadi keluhan masyarakat Kuningan. Mereka menilai penumpukan itu merusak estetika hingga dapat membahayakan.
Menanggapi hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan melalui Kabid Bina Konstruksi, Asep Abdussyakur, menjelaskan pemasangan tiang jaringan seperti WiFi dan utilitas lainnya sebenarnya telah melalui prosedur perizinan yang berlaku.
“Ada izinnya untuk penempatan tiang di bahu jalan. Kami dari Dinas PUTR hanya memberikan rekomendasi ke pengusaha itu, sementara izin dari DPMPTSP,” ujar. Asep.
Menurutnya, rekomendasi teknis yang diberikan mencakup penempatan tiang, jarak antar tiang, serta tinggi laluan kabel yang harus disesuaikan dengan standar.
Terkait dengan penumpukan tiang yang dikeluhkan warga, ia menyebutkan hal itu bisa disebabkan oleh standar jarak antar tiang yang memang berada di kisaran 40–50 meter.
“Kenapa menumpuk, mungkin karena jarak ideal sekitar 40-50 meter. Kami juga sering menegur ke pengusaha apabila mereka penempatan tiangnya salah,” ungkapnya.
Asep juga mengungkapkan, masih terdapat perusahaan yang nakal terutama dalam pemasangan tiang yang dilakukan diam-diam saat malam hari agar tidak terpantau petugas.
“Selama ini pasti ada aja yang nakal, biasanya yang nakal itu pasangnya malam, pas kita tidur. Kalau ketahuan, pasti kita tegur,” tegasnya. (didin)
