KUNINGAN (MASS) – Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman SH MH, menegaskan kesiapan pihaknya mendampingi RSUD Linggarjati, pasca kasus bayi meninggal, ditingkatkan Polres Kuningan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu disampaikan Kabag Hukum Mahardika, kala dikonfirmasi Kuninganmass.com, Selasa (7/10/2025) siang. Mulanya, ia menjawab soal rekomendasi MDP (Majelis Disiplin Profesi).
“Tembusan hasil rekomendasi dari MDP harusnya ditembuskan ke Pemda Kuningan Cq. Kadinkes, namun sejauh ini saya belum dapat informasinya lebih lanjut,” ujarnya sembari mengarahkan ke Kadinkes.
Mahardika, kemudian ditanya soal hasil MDP dan audit tingkat Kabupaten Kuningan, yang arahnya berbeda. Dimana hasil MDP justru memberatkan RSUD Linggarjati, sementara audit Kabupaten Kuningan sebelumnya, meringankan.
“Sepengetahuan saya, hasil pemeriksaan dan rekomendasi MDP itu bersifat Independent dan murni tidak ada intervensi dari pihak manapun walaupun pada kenyataannya hasil audit Kabupaten bisa sama atau berbeda,” tuturnya.
Penyidik, lanjutnya, memilih hasil dari MDP karena di dalam UU Kesehatan, tenaga medis yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan sanksi pidana, harus terlebih dahulu dimintakan rekomendasi dari majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi.
“Bagian hukum memberikan bantuan hukum kepada RSUD Linggarjati terkait menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Ini bisa berupa pendampingan dalam proses di pengadilan maupun di luar pengadilan,” jelasnya ditanya pendampingan hukum.
Sedangkan, kata Mahardika, untuk ASN-nya sendiri diperbolehkan untuk memilih, karena itu hak pribadi apakah mau didampingi oleh bagian hukum atau memilih pendamping hukum atau lawyer. (eki)Â
