KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan bahwa peran serta masyarakat dilakukan dalam hal pengawasan dan dapat dilakukan melalui pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan dan atau bantuan.
Pemkab Kuningan mengapresiasi rekan-rekan Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM) Kabupaten Kuningan dalam bentuk pengawasan dan kepeduliannya terkait masih adanya aktivitas pendistribusian dan penanaman kelapa sawit di Kabupaten Kuningan.
Terkait Banding Administratif yang diajukan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan kepada Pemkab Kuningan perlu kami luruskan dari sisi perspektif hukum agar masyarakat paham bahwa Prosedur pengajuan Banding Administratif kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan diatur dalam Pasal 78 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat dilakukan apabila tidak mendapatkan tanggapan atau ditolak oleh Pemerintah Daerah, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding administratif.
Pemkab Kuningan sudah memberikan tanggapan/jawaban secara jelas, lengkap dan komprehensif melalui surat dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Nomor 500.6/186/HORTIBUN tanggal 12 Agustus 2025 perihal tanggapan atas Surat Keberatan Administrasi Nomor 111/B.10/Skb/VIII/2025 tanggal 02 Agustus 2025 dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan serta mematuhi mekanisme perundangundangan yang berlaku.
Pemkab Kuningan sudah sangat patuh terhadap mekanisme perundang-undangan yang berlaku seperti pelaksanaan penghentian dan penegakkan hukum terkait masalah masih adanya aktivitas pendistribusian dan penanaman kelapa sawit di Kabupaten Kuningan. Pemkab Kuningan memberikan ruang diskusi kepada IMM Kuningan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam hal pengawasan agar dapat terlaksana dengan baik.
Oleh: Mahardika Rahman SH MH, Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan.
