KUNINGAN (MASS) – Masih ingat kasus guru ASN Kuningan inisial LN, korban KDRT yang sempat dipinta rujuk karena permintaan mantab suami ke dinas naungan ia bekerja, progresnya sudah naik tahap penyidikan di kepolisian.
LN, yang juga dikenal sebagai pemilik rumah makan di Kecamatan mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Unit Polresta Cirebon, tempatnya melapor sesuai domisili rumah makan dan tempat kejadian.
“Alhamdulillah, saat ini laporan saya di PPA Polresta Cirebon sudah naik ke tahap penyidikan dan semakin terang benderang. Saya percaya keadilan masih ada. Semoga pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujar LN, Jumat (5/9/2025).
Seperti diketahui, sebelumnya LN melaporkan mantan suami AK, atas dugaan tindak penganiayaan yang diterimanya.
Kasusnya cukup unik, lantaran di tengah proses di Polresta Cirebon itu, sang mantan suami justru mengadu ke Disdikbud Kuningan, minta mediasi agar bisa rujuk.
Saat itu, salah satu pejabat Disdikbud, karena menerima aduan dari suami, sempat menyarankan agar LN rujuk saja, meski belakangan diakui pejabat Disdikbud, itu diucapkan karena tidak tahu persis laporan LN ke Polresta Cirebon.
Sudah Lapor Polisi Korban KDRT, ASN Ini Malah Disuruh Rujuk Oleh Pejabat Disdikbud
Sementara, soal naik tahap penyidikan kasus LN ini, semoat dibenarkan Polresta Cirebon melalui penyidik PPA Brigadir M N Kamil SH, dalam statemen ke publik, kala dikonfirmasi wartawan.
Tak hanya SP2HP, LN juga mengklaim sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Unit PPA Polresta Cirebon yang dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tertanggal 2 September 2025 atas Laporan Polisi Nomor : LP.B / 100 / 11 / 2025 / SPKT / POLRESTA CIREBON / POLDA JAWA BARAT, Tanggal 11 Februari 2025. (eki)
