KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Dr H Budi Alimudin M Si MH, angkat bicara terkait polemik sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum diterima sebagian warga, termasuk di Desa Cengal, Kecamatan Japara.
Budi menegaskan bahwa pengelolaan program PTSL di desa harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga meminta agar masyarakat yang tidak memperoleh sertifikat segera mendapatkan pengembalian dana.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan panitia desa terkait PTSL, jalankan program ini dengan baik dan sesuai aturan. Jika ada warga yang sudah mendaftar namun tidak mendapatkan sertifikat, maka anggarannya harus dikembalikan,” tegasnya saat dimintai tanggapan, Senin (30/6/2025).
Lanjutnya, ia juga menyarankan agar prioritas diberikan kepada warga yang sudah lebih dulu mendaftar dan mengalokasikan dananya.
“Kalau memang masih ada potensi mendapatkan sertifikat, maka utamakan mereka yang sudah terdata dan menyetorkan biaya,” ujarnya.
Terkait informasi yang beredar di masyarakat, Budi berharap agar hal tersebut tidak langsung dipersepsikan negatif dan meminta semua pihak untuk menunggu kejelasan data.
“Saya prihatin dengan kabar ini, tapi mudah-mudahan itu hanya informasi yang belum sepenuhnya akurat. Kemarin saya juga sudah baca ada klarifikasi dari pihak desa,” ungkapnya.
Menurut Budi, koordinasi dan komunikasi dalam program PTSL biasanya berlangsung antara pihak desa dengan kecamatan, dan sesekali pihaknya juga diundang dalam pertemuan jika memang dibutuhkan secara teknis atau administratif.
“Secara spesifik, komunikasi utama itu antara desa dan kecamatan. Kami di DPMD akan terus memantau dan siap mendukung agar masalah seperti ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan,” pungkasnya. (rizal/eki)
