KUNINGAN (MASS) – Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang terjadi di wilayah Mandirancan pada 8 Mei 2025 lalu. Pelaku diketahui warga Pasawahan, inisial M. Ia ditangkap pada 17 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Sukabumi.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya mengatakan Kasus tersebut bermula dari kecelakaan maut yang terjadi antara sepeda motor dengan nomor polisi E 2017 YBM yang dikendarai oleh korban bernama Daffa Haidar Mufid.
Motor terlibat kecelakaan dengan sebuah kendaraan Suzuki APV abu-abu metalik dengan nomor polisi E 1625 CE. Korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Untuk kronologisnya kejadian itu terjadi pada tanggal 8 Mei 2025 sekitar pukul 07.15 WIB antara korban meninggal dunia pengendara roda dua dengan nomor polisi E 2017 YBM dengan diduga pelaku kendaraan Suzuki APV abu-abu metalik nopol E 1625 CE,” ujarnya baru-baru ini.
Baca: https://kuninganmass.com/kecelakaan-maut-di-mandirancan-pemotor-tewas/
Diakuinya, penyelidikan mengalami beberapa kendala karena tidak adanya CCTV yang merekam langsung peristiwa kecelakaan. Keterangan dari saksi di sekitar lokasi pun minim, karena tidak ada yang melihat kejadian secara langsung. Petunjuk awal diperoleh dari salah satu pengendara sepeda motor yang berada di lokasi kejadian, meskipun ia tidak mengingat nomor polisi kendaraan pelaku, namun dapat mengenali ciri-cirinya.
“Dari sana Kemudian kami telusuri di ujung Mandirancan itu ada CCTV di Alfamart kemudian disoroti di sana ada ciri-ciri kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Dari penelusuran lebih lanjut, petugas berhasil menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan kendaraan serupa dengan ciri khas stiker pondok. Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut diketahui pernah dilelang sembilan tahun lalu dan berpindah tangan ke sebuah perusahaan. Meskipun data perusahaan sudah tidak aktif, petugas tetap melakukan pelacakan melalui media sosial dan situs jual beli mobil.
“Kendaraan tersebut kemudian kami telusuri dari apa namanya, dari stikernya itu salah satu stiker pondok pesantren di di daerah kita. Setelah kita konfirmasi ke sana ternyata mobil itu sudah dilelang 9 tahun yang lalu kepada perusahaan. Lalu kami telusuri perusahaannya berkendaranya karena data itu sudah berapa tahun akhirnya di disposal datanya,” terangnya.
“Namun kami juga tidak menyerah berkat kerjasama dengan anggota melakukan patroli di medsos kemudian dicek di salah satu situs jual beli mobil,” lanjutnya.
Pada tahun 2023 kendaraan tersebut ditemukan terdaftar di sebuah showroom. Pemilik showroom memberikan informasi bahwa mobil tersebut dimiliki oleh inisial M. Petugas pun menyambangi kediaman pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Hanya ada istri dan anak.
Istrinya sempat menyangkal keterlibatan suaminya, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti, ia mengakui bahwa suaminya sedang berada di Sukabumi untuk menghadiri pemakaman keluarganya.
“Kami coba melakukan pendekatan terhadap istrinya, kalau keterangan dari tetangga-tetangga tersebut, memang benar bahwasannya mobil itu pernah ada di daerah itu. Akhirnya kita tunjukkan fotonya, istrinya tidak bisa mengelak, akhirnya memberitahu suaminya sedang ke Sukabumi karena keluarganya meninggal,” tuturnya.
Petugas segera berkoordinasi dengan Polsek setempat dan berhasil mengamankan kendaraan yang telah dimodifikasi, termasuk mencabut stiker untuk menghilangkan jejak. Ditemukan juga adanya perbaikan di bagian kanan kendaraan yang sesuai dengan titik benturan terhadap korban. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku sengaja berupaya menghilangkan barang bukti.
“Lalu kami dalami kenapa kok melarikan diri? (Ternyata) karena merasa takut, padahal si istri satu mobil sama pelaku pada saat kejadian. Di hari itu juga di malam itu juga kami langsung berapa koordinasi dengan Polsek setempat Sukabumi, lalu kendaraannya diamankan setelah dicek dan memang stikernya itu udah dicabut karena ada upaya untuk menghilangkan barang bukti. Kemudian kita sudah berkoordinasi juga dengan di pihak bengkel yang melakukan pencopotan dan ternyata ada juga perbaikan di sisi kanan yang tabrakan yang mengenai korban. Sehingga memang pelaku sudah merencanakan untuk melakukan penghilangan barang bukti,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) junto Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara hingga 6 tahun. Hingga saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Minggu lalu. (rzl/mgg)
