KUNINGAN (MASS) – Polemik penahanan ijazah yang melibatkan eks karyawan PT Panjunan akhirnya menemui titik terang. Sebagai tindak lanjut dari audiensi yang digelar pada Jumat, (2/5/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, disepakati bahwa para eks karyawan dapat mengambil ijazah mereka pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di gudang PT Panjunan yang berlokasi di Cinagara.
Kesepakatan tersebut menjadi angin segar bagi para eks pekerja yang selama ini menanti kejelasan atas dokumen penting milik mereka. Proses pengembalian ijazah berjalan sesuai rencana.
Mengutip dari akun resmi Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, @nuzulrachdy_, dalam unggulannya pada Selasa (6/5/2025) memperlihatkan sebagai para eks karyawan telah menerima kembali ijazah mereka.
Terlihat para eks karyawan tersebut mengucapkan rasa terimakasihnya terhadap ketua DPRD beserta jajarannya yang telah membantu mendapatkan ijazahnya kembali.
Dengan kembalinya dokumen tersebut, para eks karyawan kini dapat melangkah maju untuk mencari peluang kerja baru atau melanjutkan pendidikan yang sebelumnya tertunda.
Sebelumnya, sekitar 50 exs karyawan itu ijazahnya sempat ditahan, dan persoalan itu berlangsung cukup lama dan dinilai sebagai bentuk kelalaian perusahaan.
“Ijazah sudah bisa diambil. Yang bermasalah (masih ada keterkaitan ke perusahaan) masih ditahan,” ujar salah satu mantan pegawai. (didin)
