KUNINGAN (MASS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menggelar audiensi tentang penahanan dokumen eks pegawai bersama perusahaan, Disnaker, DPMPTSP, serta eks pegawai, di ruang rapat DPRD pada Jumat siang (2/5/2025).
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari sidak yang dilakukan pada Jumat lalu terhadap PT Panjunan Kuningan, yang saat itu belum membuahkan hasil konkret terkait kasus penahanan ijazah para eks karyawan.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, SE yang juga memimpin audiensi tersebut bersama pimpinan dan anggota dewan lainnya itu, menyampaikan bahwa pihaknya di DPRD berkomitmen menjaga harmonisasi keseimbangan antara industrialisasi dan perlindungan hak tenaga kerja.
“Sesuai dengan kesepakatan, kita harus tetap menjaga harmonisasi dalam dunia industri di Kabupaten Kuningan. Investasi memang dibutuhkan, tetapi pemerintah daerah, perusahaan, dan pekerja harus berada dalam koridor yang adil dan manusiawi,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, terungkap bahwa terdapat sekitar 50 orang eks karyawan PT Panjunan yang mengalami penahanan dokumen penting, seperti ijazah dan BPKB. Persoalan itu telah berlangsung cukup lama dan dinilai sebagai bentuk kelalaian perusahaan.
“Tadi sudah disepakati bahwa proses penyelesaian akan dilakukan mulai hari ini. Ini merupakan hadiah kecil dalam rangka Hari Buruh Nasional untuk masyarakat Kuningan,” ucap Nuzul.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melakukan pengawasan lebih ketat agar tidak ada lagi perusahaan lain yang melakukan pelanggaran serupa.
Sebagai tindak lanjut, pihak PT Panjunan telah menjanjikan bahwa ijazah-ijazah yang tertahan dapat mulai diambil pada hari Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di gudang perusahaan yang berlokasi di Cinagara-Lebakwangi. (didin)
