KUNINGAN (MASS) – Polemik pembangunan kios pedagang di Pasar Tradisional Ciawigebang yang dianggap memakan bahu jalan sehingga mengganggu pengendara, segera direspon Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Bahkan Bupati Dian Rachmat Yanuar meninjau langsung ke lokasi, Sabtu (23/3/2025).
Pembangunan kios di jalan desa itu, dilakukan Pemdes Ciawigebang dengan dukungan sponsor. Namun prosesnya ternyata belum ditempuh secara penuh. Dan Bupati Dian, meminta segera perijinannya ditempuh, bahkan pasarnya ditetapkan sebagai Pasar Desa melalui Perdes.
Kunjungan Bupati Dian tidak sendiri, ia didampingi langsung Kepala DPMPTSP, Kasat Pol PP, Kadis PUPR, Kepala DLH, Kepala Diskopdagperin, Camat Ciawigebang sampai perangkat desa setempat.
Pada Bupati Dian, pedagang mengaku bahwa area tersebut sudah lama jadi bagian ekonomi warga, sekitar 40 tahunan.
“Dulu tempat ini memang sudah menjadi area jualan, tetapi kondisinya kurang tertata. Pemerintah desa dengan dukungan sponsor kini melakukan perbaikan agar lebih nyaman bagi pedagang. Adapun lokasi pasar ini berada di jalan desa” ujarnya.
Setelah meninjau langsung, Bupati juga menyimpulkan bawa akses jalan ke pasar cukup memadai.
“Ada jalur yang langsung menuju ke sebelah barat, dan ada juga akses ke arah lain. Dari hasil diskusi dengan masyarakat, mereka tidak merasa keberatan karena pasar ini justru menunjang akses dan perekonomian warga,” ujarnya.
Kepala Desa Ciawigebang, Yayat, mengatakan penataan pasar dilakukan dengan membangun 45 los. Tujuannya untuk memastikan pasar ini lebih tertata agar pedagang dan pengunjung merasa nyaman. Bahkan dibuatkan kanopi agar tidak kepanasan dan kehujanan.
Yayat juga menyampaikan bahwa Pembangunan dan pengelolaan pasar jalan Pasirian Desa Ciawigebang telah melalui Musyawarah Desa, yang dilaksanakan pada Rabu 12 Januari 2025, di Bale Desa.
“Saat itu musyawarah dihadiri dari berbagai unsur, diantaranya Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Ketua RT Dusun Wage (7) RT, Ketua LPM beserta Anggota, Tokoh Masyarakat Dusun Wage, dan Tokoh Agama Dusun Wage,” paparnya. (eki)
