KUNINGAN (MASS) – Keresahan sebagian warga Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus, akhirnya tumpah dalam audiensi yang digelar Selasa (11/2/2025) malam. Sebelumnya, sebagian pihak merasa, desa mereka ada di kaki gunung, tapi seolah tidak kebagian air. Sementara, di sisi lain, area wisata di sekitar desa yang tengah berkembang dan hadir belakangan, lancar-lancar saja,
Audiensi sendiri diselenggarakan oleh BUMDes digelar di Balai Desa Linggarjati pada membahas terkait penggunaan air agar diprioritaskan untuk masyarakat. Pertemuan itu dihadiri Pemerintah Desa, BUMDes, BPD, kelompok tani, Babinsa, Babinkamtibmas, serta masyarakat.
Menurut Ketua BPD, Jaja Sukanda, dalam audiensi tersebut meminta agar kebutuhan masyarakat dan kebutuhan petani diprioritaskan untuk sumber air tersebut. Mereka juga menegaskan agar petani tidak dijadikan tameng untuk kepentingan pengusaha.
“Kebetulan hanya ada 3 petani yang menggarap tanah berupa sawah selebihnya disekitaran tersebut tanah sudah menjadi kebun, jangan di tambah-tambahkan jangan seolah-olah petani dijadikan tameng. Justru kita BPD, Pemdes dan BUMDes lebih kepada penghematan air, pemerataan, sehingga masyarakat dan petani merasa tercukupi semuanya,” ujarnya.
Meskipun demikian, kesempatan untuk pengusaha tetap diberikan ruang untuk mengurus izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami juga memberikan luang untuk pengusaha, ada hak untuk menempuh izin,” tambahnya.
Ia menyoroti pentingnya agar semua pihak mengikuti aturan yang ada, dengan harapan agar tidak ada satu pun keluarga yang merasa kekurangan, mengingat desa yang terletak berdampingan dengan gunung.
Selain itu, BPD dan Bumdes menegaskan bahwa mereka tidak ingin diatur oleh pengusaha, melainkan oleh Pemerintah Desa yang lebih memahami karakter dan kondisi masyarakat, maupun perairan di wilayah mereka.
Pengusaha diharapkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa, tanpa melanggar peraturan yang lebih tinggi, seperti yang ada di Taman Nasional. Jika pengusaha perlu melewati kawasan Taman Nasional, mereka diminta untuk mengikuti prosedur yang berlaku, namun hak desa juga harus dihormati.
“Terkadang, ada kendala di lapangan, seperti ketika pengusaha melewati tanah warga pemasangan pipa yang tidak disetujui, dan dalam hal ini, pemerintah desa akan turun tangan untuk menyelesaikan masalah,” pungkasnya.
Ia berharap agar pengusaha dan pemerintah desa tetap berkoordinasi untuk mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ddn/mgg)
![](https://kuninganmass.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-1.png)