JAKARTA (MASS) – Bagaimana rasanya jika bulan Ramadan kali ini bisa menjadi momen istimewa bagi pelajar, tidak hanya untuk memperdalam ilmu agama, tetapi juga memperkuat karakter? Pemerintah telah mengatur segalanya dalam kebijakan baru yang menjanjikan pengalaman berbeda. Surat Edaran Bersama dari tiga menteri ini memberikan pedoman yang bukan hanya menenangkan, tetapi juga penuh makna bagi masyarakat pendidikan.
Penasaran seperti apa detailnya? Mari kita telusuri bersama! Kebijakan ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pembelajaran sambil memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia di bulan suci Ramadan. Semua sudah dirancang rapi untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, namun dengan sentuhan spiritual yang kental.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pembelajaran sekaligus memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia di kalangan peserta didik.
Surat edaran tersebut disahkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Abdul Muti, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar. Berdasarkan dokumen yang diakses langsung dari laman resmi Kemendikbud, berikut poin-poin utama dalam SEB tersebut:
- Jadwal dan Bentuk Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan
- 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- 6 hingga 25 Maret 2025
Kegiatan pembelajaran berlangsung di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, disertai kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, atau bimbingan rohani sesuai agama peserta didik.
- 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025
Libur bersama Idul Fitri. Peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu ini untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
- 9 April 2025
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan kembali dilaksanakan.
- Peran Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab menyiapkan perencanaan dan menyelaraskan jadwal kegiatan pembelajaran selama Ramadan. Hal ini bertujuan agar sekolah dan madrasah memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan kegiatan.
- Peran Orang Tua/Wali Orang tua atau wali diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah dan kegiatan belajar mandiri. Selain itu, mereka juga bertugas memantau anak-anak selama libur Idul Fitri.
- Kegiatan Keagamaan yang Direkomendasikan
- Peserta didik beragama Islam dianjurkan untuk melaksanakan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
- Peserta didik non-Muslim diimbau mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi peserta didik untuk tidak hanya memperkuat ilmu akademik, tetapi juga nilai spiritual selama bulan Ramadan. Dengan pelaksanaan yang terkoordinasi, SEB ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara pembelajaran formal dan pembentukan karakter peserta didik.
Untuk dokumen lengkap dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atau klik disini. (argi)