Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Business

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan  Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang  membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana  diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Business

KUNINGAN (MASS) – Tahun baru semakin terasa manis dengan datangnya musim durian. Kedai Durian Kuningan menjadi salah satu tempat favorit bagi para pencinta durian,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dandim 0615 Kuningan, Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan, mewanti-wanti pada masyarakat untuk tidak tertipu oleh aksi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan Badan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan, Program Guru Sekolah Dasar (PGSD) melakukan kegiatan observasi di SLB A & B YPALB Perwari...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan, sudah dimulai sejak awal pekan ini. Program ini, dimulai dengan sekoah sekitar...

Government

KUNINGAN (MASS) – Honorer berstatus R2 dan R3 hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 Kabupaten Kuningan, rencananya akan menggelar aksi damai. Aksi damai yang...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Za’abal Alaninda Wijaya (13) remaja berbakat dari Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan sekaligus siswa di SMPN 2 Kuningan, kembali membuktikan bakatnya dengan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bejad. Empat pria asal Kuningan berinisial S, RTT, VM dan SR dilaporkan ke Polres Kuningan karena dugaan rudapaksa (pemerkosaan) secara bersama-sama,...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Di balik ketenangan Desa Kertawirama, Kecamatan Nusaherang, hujan deras pada Minggu, (12/1/2025), menyisakan ancaman yang tak terlihat sebelumnya. Saluran drainase yang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini, beredar di media sosial sebuah video yang memuat narasi tentang dugaan penggerebekan anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang diduga melakukan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Jadi, sebenarnya kapan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si dan Tuti Andriani SH MKn akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pada tanggal 13 Januari Tahun 2025 masyarakat Kabupaten Kuningan dikejutkan dengan pemberitaan yang tidak menyenangkan, yang semestinya anggota dewan perwakilan rakyat...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Baru-baru ini, masyarakat Kabupaten Kuningan dikejutkan dengan berita terkait tindakan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meski pada kontestasi Pilkada 2024 lalu mendukung dan mengusung Yanuar Prihatin – H Udin Kusnedi, DPC PKB Kuningan akhirnya menyatakan sikap...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan, dimulai hari ini, Senin (13/1/2025) pagi. Launching program MBG di Kabupaten Kuningan ini,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPC PKB Kabupaten Kuningan H Ujang Kosasih M Si yang juga Wakil Ketua DPRD Kuningan, mengaku baru tahu soal isu...

Village

KUNINGAN (MASS) – Salah satu wilayah yang berada di Kecamatan Karangkancana, Desa Tanjungkerta diklaim memiliki sejarah sejak zaman Kerajaan Mataram. Selain itu juga ada...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan maut terjadi di daerah Palayangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Akibatnya, seorang warga Desa Tanjungkerta,...

Business

KUNINGAN (MASS) – Di tengah berkembangnya dunia kecantikan, Metro Estetik bisa menjadi pilihan utama bagi masyarakat Kuningan yang ingin merawat kulit dengan perawatan yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan, inisial R, dilaporkan oleh lelaki bernama Edi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, Senin...

Education

KUNINGAN (MASS) –  Sejumlah mahasiswa dari Ormawa Fakultas Farmasi, Kesehatan dan Sains (FFKS) Universitas Mahasiswa (UM) Kuningan berkolaborasi dengan PK – IMM FFKS, baru...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Kuningan masa khidmat 2024-2026 resmi dilantik pada Sabtu (11/1/2025) kemarin. Pelantikan pelajar...

Business

KUNINGAN (MASS) – Berbicara soal kuliner di Kuningan, salah satu usaha yang tengah mencuri perhatian adalah Cilok Daging Makmur. Usaha ini tidak hanya menawarkan...

Business

KUNINGAN (MASS) – Berikut adalah 7 trend kacamata di tahun 2025, yang wajib kamu punya :  1. Frame Transparan dengan Warna Pastel Kacamata dengan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Beberapa mahasiswa dari Program Studi PJKR Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) menjalin silaturahmi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan pada Senin (06/01/2025). Menurut...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Satpol PP Kabupaten Kuningan mengambil langkah tegas dengan membekukan aktivitas sebuah toko modern yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda pada...

Headline

CIBINGBIN (MASS) – Kebakaran menghanguskan satu unit rumah milik Kardi (64) di Dusun Wage, Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, pada Senin (6/1/2025) pukul...

Headline

CIAWIGEBANG (MASS) – Tarmidi (56), warga Dusun Puhun RT 3 RW 4, Desa Ciawigebang, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi rumahnya pada Selasa...

Health

KUNINGAN (MASS) – Tuberkulosis (TBC)  adalah penyekit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium Tuberkulosis. Penyakit ini bisa menular ke siapa saja, termasuk usia produktif,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menjelang agenda Konfercab DPC PDIP Kabupaten Kuningan, nama-nama politisi banteng terus beredar di permukaan. Tidak terkecuali nama M Ridho Suganda, salah...

Business

KUNINGAN (MASS) – Bagi penggemar oleh-oleh khas Kuningan khususnya cemilan, keripik S.H.TI siap memanjakan lidah dengan beragam varian rasa yang unik dan menggugah selera....

Advertisement