KUNINGAN (MASS) – Kejadian yang dialami Bunga (16), bukan nama sebenarnya, anak di bawah umur korban persetubuhan 4 pria, ternyata membuatnya syok dan trauma. Bahkan, korban sempat disebut-sebut melakukan percobaan mengakhiri hidup, dan enggan keluar rumah apalagi sekolah.
Hal itulah yang disampaikan Kuasa Hukum korban, Syarief Hidayat SH MM CM, di Polres Kuningan. Karena itulah, kata Syarief, pihaknya terus melakukan pendampingan pada korban. Tidak hanya terus diaping keluarha keluarga, korban juga didampingi Ketua Srikandi DPC Kabupaten Kuningan Maya Primayantie ST M Si MT dan Bidang Kaderisasi Srikandi Dewi Roro S Psi saat memberi keterangan ke kepolisian.
Sementara, laporan sendiri dilayangkan pihak korban ke kepolisian pada Senin (13/1/2025) kemarin. Pasca menerima laporan soal dugaan pencekokan dan persetubuhan anak di bawah umur di salah satu kos-kosan, Polres Kuningan membekuk 4 pria dan menetapkannya sebagai tersangka hari ini, Selasa (14/1/2025).
Hal itu dikonfirmasi Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa.
“Kita sudah menetapkan tersangka terkait dalam peristiwa diduga persetubuhan anak dibawah umur,” ujarnya, di hadapan awak media.
Dikatakan Kasat Reskrim, alat bukti sudah lengkap dan keempat pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka, diamankan kepolisian di kediamannya masing-masing.
“Kita menerima laporan tanggal 13, kita bertindak cepat atas perintah Kapolres. Kita dapat amankan keempat pelaku masing di kediamannya. Kita bawa ke kantor minta keterangan, dan mereka mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
Baca: https://kuninganmass.com/bejad-anak-di-bawah-umur-jadi-korban-rudapaksa-4-pria/
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan aksi bejad 4 pria yang diduga jadi pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Modusnya, korban dicekoki dan bujuk rayu untuk minum, hingga tak sadarkan diri, Korban diduga disetubuhi saat tidak sadar. (eki)