KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan merupakan Kabupaten yang berpusat pada budaya, religi dan berkeyakinan. Kerukunan umat beragama melalui penanaman nilai-nilai kebhinekaan nampak pada kerjasama masyarakat, organisasi, dan lintas iman yang berkebudayaan.
Secara historis ditahun 2010, permasalahan JAI yang sangat mencekam di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Satu dekade terlewati, permasalahan kembali terjadi terkait pelarangan kegiatan Pertemuan tahunan (Jalsah Salanah) JAI yang berbasis keagamaan. Dalam hal ini FORKOPIMDA Kabupaten Kuningan (PJ. Bupati Kuningan), Kapolres Kuningan, dan Ketua DPRD Kuningan) yang melarang kegiatan pertemuan tahunan (Jalsah Salanah) Jemaat Ahmadiyah dan mengancam akan membongkar venue dan mensweeping tamu-tamu yang akan datang.
Tindakan Pelarangan dan ancaman pembongkaran tersebut juga sangat bertentangan dengan prinsip dan konstitusi Negara Indonesia sebagai negara hukum, serta penghormatan atas kebebasan berkumpul dan berserikat sebagai tertulis dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Lalu, dalam pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Serta lebih ditegaskan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa (1) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya.
Pemikiran Gusdur yang harus dijadikan acuan dalam kehidupan beragama dan bernegara “Perbedaan dalam berbagai hal termasuk aliran dan agama, sebaiknya diterima karena itu bukan sesuatu masalah”
Moderasi beragama telah ditetapkan sebagai bagian dari arah kebijakan negara untuk membangun karakter sumber daya manusia Indonesia yang moderat. Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama sebagai sebuah kebijakan untuk memperkuat Moderasi Beragama di Indonesia.
Kebijakan tersebut tentunya didasarkan pada paradigma bahwa, di satu sisi Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari negara, namun di sisi lain Indonesia bukan juga negara yang diatur berdasarkan satu agama. Indonesia adalah negara yang kehidupan warga dan bangsanya tidak dapat dipisahkan dari nilai agama. Oleh karena itu, negara memfasilitasi kebutuhan kehidupan keagamaan warga sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Undang-Undang 1945 menjamin kebebasan berkumpul dan berserikat dan beragama”
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak boleh melarang Hak berkumpul anggota JAI, apa yang di amanatkan oleh Konstitusi harus ditegakan dan Pemda tidak boleh tunduk pada kesepakatan ormas.
Oleh: Arya Mataram – Koordinator Jaringan Gusdurian Kuningan