Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Jalsah Salanah Dilarang, Kalau Maksa Pemerintah Wajib Bubarkan!

KUNINGAN (MASS) – Menyikapi perkembangan terkini tentang rencana Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan Jalsah Salanah. Perlu kiranya untuk mengingat kembali bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia haruslah taat kepada keputusan Pemerintah Daerah sebagai Pejabat Negara yang telah melarang dilaksanakannya kegiatan Jalsah Salanah. Namun apabila memaksa melanjutkan kegiatan Jalsah Salanah, maka Pemerintah memiliki kewajiban untuk membubarkannya.

Saya memandang saat ini bukan lagi hanya persoalan aqidah atau keyakinan, akan tetapi ini adalah persoalan harkat, martabat dan kehormatan Pemerintah di dalam menegakkan aturan terhadap warga negara sehingga terpenuhinya amanat Landasan Konstitusi Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” dan/atau Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Agar terwujudnya kepastian hukum serta dapat terpenuhinya rasa keadilan pada masyarakat. Saya meyakini bahwa Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Pejabat Negara, di dalam menjalankan tugas dan wewenangnya menegakkan aturan, tidak akan kalah hanya oleh sekelompok orang saja. Karena sebagai seorang Pejabat tentunya memiliki kekuasaan untuk dapat menindak setiap perbuatan warga negara yang telah melawan hukum atau tidak taat terhadap hukum sesuai kewenangan yang dimilikinya.

Terlebih lagi apabila perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh warga negara tersebut adalah melawan penguasa atau pejabat yang sedang menjalankan tugasnya, maka perbuatannya tersebut merupakan tindak Pidana yang harus mendapatkan sanksi hukuman pidana sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbuatan dan sanksi pidana bagi warga negara yang memaksa atau tidak taat dan patuh terhadap perintah atau aturan pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya, telah sangat jelas tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yaitu sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Pasal 211 yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” ; dan kemudian pada rumusan Pasal berikutnya yaitu Pasal 212 menyatakan bahwa “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banuka empat ribau lima ratus rupiah.” ; serta pada rumusan Pasal 214 ayat (1) telah menyatakan bahwa “Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang perbuatan dan sanksi pidana bagi warga negara yang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 211, dan/atau Pasal 212, dan/atau Pasal 214 Kitab Uundang Undang Hukum Pidana tersebut diatas, maka mestinya peristiwa hukum terjadinya konflik sosial yang dapat menggangu keamanan dan kondusifitas warga masyarakat seharusnya tidaklah terjadi, apabila warga masyarakat mentaati perintah atau tindakan Pejabat Negara yang sedang menjalankan tugas sesuai kewenangannya, dan ataupun begitu pula Pejabat Negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berpegang teguh pada aturan yang berlaku, serta bersikap tegas dan tidak pandang bulu.


5 Desember 2024.

DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.

Divisi Hukum Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan ( APIK ).

Koordinator Bidang Hukum Forum Umat Islam ( FUI ) Wilayah III Cirebon.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Law

KUNINGAN (MASS) – Tanggapan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terus bergulir. Beberapa organisasi non-pemerintah (NGO) dan pihak terkait menilai...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Adanya pernyataan SETARA Institute yang menyatakan bahwa pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Negara...

Headline

KUNINGAN (MASS) – DPW FPI Kuningan mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Kuningan soal kegiatan Jalsah Salanah JAI di Manislor. Apresiasi itu disampaikan Ketua FPI Kuningan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan merupakan Kabupaten yang berpusat pada budaya, religi dan berkeyakinan. Kerukunan umat beragama melalui penanaman nilai-nilai kebhinekaan nampak pada kerjasama...

Headline

KUNINGAN (MASS) — Gerakan Anti Maksiat (GAMAS) Kuningan mengeluarkan pernyataan keras menanggapi sikap Jamaah Ahmadiyah Manislor. Pasalnya, mereka tetap bersikukuh untuk melaksanakan kegiatan Jalsah...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang Berencana Menggelar Jalsah Salana di Manislor, Kuningan, Terpaksa Membatalkan Acara Akibat Pemblokadean Akses oleh Aparat Kepolisian....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Komunitas Muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan menyelenggarakan temu nasional atau Jalsah Salanah di Manislor Kuningan Jawa Barat. Berkaitan dengan even...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Adanya rencana Jamaah Ahmadiyah Indonesia akan mengadakan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana yang informasinya akan dilaksanakan pada tanggal...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Pernyataan resmi disampaikan oleh Penjabat Bupati...

Health

KUNINGAN (MASS) – Pada pekan terakhir Ramadhan ini, Desa Manis mendeklkarasikan Aksi Peduli Kemanusiaan berupa Desa Siaga Donor. Kegiatan yang digelar pada Sabtu (15/4/2023)...

Headline

KUNINGAN (MASS) –  Seorang lelaki asal Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, SA (31), diringkus Satnarkoba Polres Kuningan, Rabu (7/12/2022) kemarin karena kedapatan memiliki narkotika dengan...

Government

KUNINGAN (Mass) – Disebut Pemkab Kuningan intoleransi kepada warga Ahmadiyah di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Bupati Kuningan H Acep Purnama MH meradang. Ia menantang...

Government

KUNINGAN (Mass)- Warga ahmadiyah belum mendapatkan e-KTP menjadi permaslahan yang belum selesai hingga kini. Warga ahmadiyah sendiri terus berjuang untuk mendapatkan hak dengan berbagai...

Advertisement