KUNINGAN (MASS) – Puncak Pilkada Kabupaten Kuningan 2024, hari pencoblosan, baru saja berakhir pada Rabu (24/11/2024) kemarin. Namun ternyata, pelaksanaannya meninggalkan sederet catatan serius terutama bagi penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan.
Pasalnya, dari total DPT Kabupaten Kuningan 891.960 suara “hilang”nya justru mencapai 312 ribu. Tingginya angka suara yang hilang itu banyaknya didominasi oleh tidak hadirnya para voter (pemilih) di TPS. Hal itulah yang disoroti Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan, Renis Amarulloh.
“Pasangan calon dengan suara tertinggi (jika real count yang beredar benar, red) masih terpaut jauh dibawah angka golput. Ini menandakan tidak becusnya kinerja KPU Kabupaten Kuningan dalam proses mengedukasi masyarakat dalam pentingnya menyalurkan hak suara. Sehingga menyebabkan tingginya angka golput (golongan putih atau tidak memilih paslon) di pilkada Kabupaten Kuningan hari ini,” kritik Rennis.
Ditegaskannya, angka golput yang kurang lebihnya mencapai 312 ribu dari total DPT Kabupaten Kuningan 891.960 ini merupakan salah satu yang tertinggi dalam sejarah pemilu Kabupaten Kuningan. Ia kembali menyinggung KPU yang dianggapnya gagal dalam meningkatkan partisipasi pemilih, yang merupakan tugas utama KPU.
“Sosialisasi yang tidak efektif, tentu menjadi tanda tanya apakah ada masalah dalam proses sosialisasi pendidikan pemilih ? yang mana hari ini berujung mengakibatkan tingginya angka golput,” kata Rennis, Kamis (28/11/2024).
Rennis mengatakan, pihaknya yang sedari beberapa waktu lalu menggelar Aksi PC IMM Kuningan pada aksi jilid 1 dan 2 kemarin, kembali mengutarakan aspirasinya.
“Kami mendesak para komisioner KPU Kabupaten Kuningan yang hari ini menjabat untuk mengundurkan diri,” tuturnya.
“Desakan serta seruan aksi yang kami lakukan semata mata bukan tanpa kajian yang komprehensif. Tuntutan yang kami hadirkan bukan tanpa sebab serta tanpa alasan. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Kuningan tentunya memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga proses demokrasi yang seharusnya berjalan transparan, professional, serta bebas dari segala bentuk penyimpangan,” imbuhnya lagi.
Ia kembali menyiti beberapa poin yang disampaikan dalam aksi lalu, menunjukan ke bentuk kegagalan KPU Kabupaten Kuningan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam agenda seruan aski PC IMM Kuningan jilid 1 dan 2 itu, disebutkan poin pertamanya adalah hilangnya integritas KPU Kabupaten Kuningan dalam proses rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang mengabaikan prinsip integritas dalam pelaksanaannya.
“Mengutamakan kedekatan emosional dan administratif dalam proses rekrutmennya yang menjadi penyebab adanya calon anggota yang dipilih bukan berdasarkan kualifikasi professional yang sesuai. Bukan hanya itu, tidak adanya evaluasi yang mendalam terhadap latar belakang serta etika dan moral calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).Hal tersebut bukan hanya asumsi belaka. Adanya insiden pelecahan seksual pada saat pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) menjadi hasil daripada proses rekrutmen yang tidak sesuai,” paparnya.
Hal ini, tentu menunjukan lemahnya perhatian terhadap aspek etika dan moral yang seharusnya menjadi nilai utama yang perlu dimiliki oleh para komisioner KPU Kabupaten Kuningan dan jajaran ke bawahnya.
Selain itu, kata Rennis, lemahnya pengawasan dan proses rekrutmen yang mengesampingkan aspek latar belakang etika dan moral inilah yang menjadi penyebab tindakan pelecehan seksual yang melibatkan anggota PPK.
“Setelah insiden pelecehan seksual tersebut, idealnya para Komisioner KPU kabupaten Kuningan seharusnya mengupayakan tindakan preventif untuk mencegah terulang kembalinya kasus serupa. Kurangnya tindakan preventif untuk mencegah terulang kembalinya kasus serupa menunjukan bahwa para Komisioner KPU Kabupaten Kuningan hari ini memang benar memiliki krisis etika dan moral dalam melaksanakan tugas serta pengawasan dalam pembinaan,” sebutnya.
Bukan hanya berhenti di point itu saja, Rennis juga mengatakan bahwa IMM menyikapi terkait akuntabilitas yang mana harusnya perlu dimiliki oleh KPU Kabupaten Kuningan.
“Mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang hari ini dilakukan KPU Kabupaten Kuningan menjadi penyebab keraguan terkait kesiapan dalam pengelolaan anggaran,” tambahnya.
Ketua IMM Kuningan itu menegaskan bahwa integritas, moral, dan akuntabilitas adalah pilar utama yang harus dimiliki setiap penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Kuningan, lanjutnya, dengan sederet permasalahan yang muncul, telah gagal menjaga nilai-nilai tersebut.
“Oleh karena itu, langkah mundur adalah tindakan paling bertanggung jawab dan bermartabat untuk memulai reformasi total demi pemilu yang lebih baik di masa depan,” saran Rennis.
Masyarakat Kabupaten Kuningan, lanjutnya, layak mendapatkan penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan transparan. Reformasi KPU adalah langkah awal untuk mengembalikan demokrasi ke jalurnya dan memastikan suara rakyat benar-benar dihargai.
“Reformasi total! Tentu langkah kami PC IMM Kuningan tidak hanya akan berhenti pada aksi jilid 2 saja. Akan ada aksi aksi selanjutnya sampai apa yang hari ini kami perjuangkan mampu menghasilkan kebaikan terhadap Kabupaten Kuningan,” tegasnya di akhir. (eki)