KUNINGAN (MASS) – Setelah mantan Ketua dan Sekertaris UPK Maju Bersama Cibingbin ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negri Kuningan Bidang Pidana Khusus kembali menetapkan 1 (satu) orang mantan pengurus sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan fraud pinjaman.
Yang ditetapkan adalah pengurus yang berinisial ES (43), mantan bendahara UPK Cibingbin periode tahun 201. Total sudah ada 3 orang mantan pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh dalam keterangannya kepada pers, menyatakan bahwa ES (43) pada minggu lalu tidak memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota, namun setelah dilakukan pemanggilan kembali secara patut oleh penyidik yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan.
Kemudian, lanjut Brian, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Penetapan ES sebagai tersangka, terang Brian Kukuh, telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Kini terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIa Kuningan
“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid,” ungkap Brian, Rabu (20/11/2024).
ES (43), lanjutnya, diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat bagi pelaku.
Kepala Kejari Kuningan Dudi Mulyakusumah juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dengan seksama, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti-bukti yang ada.
“Akibat perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit inspektorat sejumlah Rp.1.334.453.385,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) yang digunakan oleh pengurus UPK Maju bersama cibingbin pada periode 2017,” tuturnya.
Di akhir, Kejaksaan Negeri Kuningan berkomitmen untuk terus mencegah perbuatan pidana korupsi salah satunya dengan melakukan penindakan refresif. Upaya refresif ini, dilakukan karena upaya penindakan seperti ini merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri. (eki)