KUNINGAN (MASS) – Aturan Aparatur Sipil Negera (ASN) tidak boleh terlibat politik praktis, nampaknya perlu diperketat, terlebih disaat moment tahapan pesta Pemilu tengah berlangsung. Tingginya kemungkinan dari ASN yang dapat terlibat dalam hal dukung mendukung para politisi, harus menjadi salah satu prioritas Key Performance Indicator (KPI) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi pemilu berjalan sesuai aturan.
Ditengah tensi politik yang sedang memanas, Bawaslu yang dapat dikatakan sebagai polisi Pemilu harus dapat bertindak secara prefentif, reaktif, represif atau bahkan hingga yang sifatnya investigatif. Hal ini disampaikan oleh Drs Dadang Saputra mantan Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kuningan kepada media, yang mempertanyakan kinerja Bawaslu dalam fungsinya sebagai pengawas, namun dianggap belum melaksanakan fungsinya secara profesional.
”Saya menilai hingga hari ini dalam menjalankan kinerjanya belum terlihat profesional. Banyak indikasi-indikasi kecurangan pemilu yang hingga saat ini terlihat, namun seolah dibiarkan oleh Bawaslu. Jangan sampai, atas kinerjanya yang saat ini seperti asal menggugurkan kewajiban lalu dapat gaji, akhirnya banyak keluhan dan laporan kepada Bawaslu,” tegas Dadang Saputra.
Dicontohkan oleh Dadang, tindakan bawaslu yang dianggapnya kurang profesional, seperti saat melayangkan pernyataan resmi terkait ASN yang akan maju di kancah Pilkada harus mengajukan Cuti sesegera mungkin. Yang atas hal tersebut berdampak dilaporkannya Bawaslu ke DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
”Kita lihat, saat Bawaslu seperti tantrum meminta Pak Dian untuk mengajukan cuti. Tapi berbeda dengan beberapa dugaan yang berindikasi pelanggaran pemilu, padahal hal itu cukup terbuka infromasinya, begitupun sikap DPMD saat merespon salah satu Kades” tegas Dadang Saputra.
Ditanya terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dimaksud Dadang, salah satunya adalah saat kegiatan Ika Siti Rahmatika, yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Fraksi PDIP, mengumpulkan pejabat-pejabat ASN dalam rangka tasyakuran. Dadang menilai, acara tasyakuran yang dihadiri oleh ASN dinilai layak untuk dilakukan investigasi oleh Bawaslu.
”Setau saya, saat politisi melakukan tasyakuran kemenangan yang hadir itu biasanya yang sudah berjasa menyukseskannya. Hingga, saya yang hanya masyarakat sipil dan tidak bersekolah tinggi, saat melihat tasyakuran anggota dewan, dihadiri oleh ASN, bahkan sekelas Kepala Dinas dan Camat, hingga saya berfikir apakah mereka adalah tim suksesnya?,” sindirnya.
Masih menurut Dadang, jika bawaslu tidak bisa bertindak atas kejadian yang telah lalu karena politisinya sudah melenggang dan sukses, namun tentunya sebagai Anggota Dewan yang memiliki latar belakang partai, melekat sebagai petugas partai untuk memenangkan kandidat yang menjadi calon bupati dan wakilnya.
”Bu Ika itu petugas partai PDIP, tentunya sangat erat berhubungan dengan Pilkada Kuningan, karena PDIP mengusung Cakada. Sehingga kehadiran ASN yang ada diacara Bu Ika, dapat di indikasi atau dicurigai sebagai pengkondisian ASN atau ASN yang secara sukarela mendukung salah satu Cakada. Kira-kira, Bawaslu berani memanggil ASN tersebut engga ya?,” tanya Dadang, seolah menguji keberanian Bawaslu.
Dalam pertemuan Ika Siti Rahmatika pada Jumat (13/9/2024) bertempat di J n J dihadiri oleh 4 orang kadis, 1 orang Sekdis, 4 orang kabid dan belasan Camat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, belum merespon saat dikonfirmasi. (deden)
Berikut ini para ASN yang disebutkan Dadang Saputra hadir dalam acara tersebut :
Kadis yang hadir
- Kadinsos
- Kadisporapar
- Kadinkes
- Kadis DPMD
- Sekdis Rossi Sosial
- Kabid Diki Dinsos
- Kabid Deden Disdikbud
- Kabid Wawan Disdikbud
- 6 org Penilik PAUD
Camat yang hadir
- Kuningan
- Mandirancan
- Japara
- Kramatmulya
- Cilimus
- Ciawigebang
- Nusaherang
- Cigandamekar
- Luragung
- Lebakwangi
- Pancalang
- Sindangagung
- Cigugur
- Pasawahan
- Kadugede
- Hantara
- Cipicung
(monitor)