Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Korban Pengeroyokan Adalah Pegawai Dishub, DP Kopri Pasang Badan, Bawa Kuasa Hukum

KUNINGAN (MASS) – Korban pengeroyokan, Wawan, salah satu ASN  pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan asal RT 7/6, Lingkungan Cigodeg, menjadi pusat perhatian setelah mengalami kekerasan di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan, pekan lalu sekitar pukul 04.11 WIB.  

Karenanya, pada hari Senin (9/9/2024) kemarin, DP Korpri Kuningan bersama Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm (KHBLLF) berkunjung ke rumahnya  sebagai bentuk kepedulian kepada ASN untuk  memberikan perlindungan dan layanan hukum kepada korban.

Plt Ketua DP Korpri Kuningan, Beni Priyatno, mengatakan, pihaknya melalui Satuan Kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang saat ini bekerja sama dengan KHBLLF, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang optimal bagi anggota Korpri Kabupaten Kuningan. Layanan ini mencakup pendampingan dan konsultasi hukum yang menyeluruh, baik untuk kasus perdata, pidana, maupun masalah hukum lainnya.

“Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Plt  Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan merasa sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa staf sekligus  Anggota Korpri Kuningan. Untuk itu, hari ini bersama Bambang L.A. Hutapea, kuasa hukum DP Korpri dari KHBLLF, hadir untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam menuntut keadilan,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca : https://kuninganmass.com/suasana-ultah-kuningan-dirusak-aksi-dugaan-pengeroyokan-pimpinan-dewan-geram/

Saat dijenguk, korban disaksikan ibunya telah membuat Surat Pernyataan melanjutkan proses hukum terkait perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya. Pada kesempatan itu memberikan Surat Kuasa kepada penerima Kuasa kepada Bambang L.A Hutapea, SH. MH. C.Med selaku Kuasa Hukum dari LKBH DP KORPRI Kuningan. Selaku kuasa hukum korban, WA, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini.

“Negara kita adalah negra hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum,” sebutnya.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya dicabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Diterangkannya, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa diberhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ),” sebutnya.

Proses hukum pun bisa berlanjut, sebut Bambang, apalagi korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, pelimpahan perkara di Kejaksaan, persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.

Bambang juga menekankan bahwa tindakan radikalisme dan premanisme tidak dapat diterima. Ia berharap Kapolri, Kapolda, Kapolres segera meangkap pelaku, segera dijerat sesuai undang-undang yang berlaku. Tak lepas  tidak menghilangkan dari pada unsur perbuatan ataupun apapun yang berkaitan di belakangnya hak mereka yang sudah melukai korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai kuasa hukum resmi baik secara pribadi maupun kelembagaan, Bambang menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dikoordinasikan dengan pihaknya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. (eki/rl)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Desa

KUNINGAN (MASS) – Setelah acara Rakor percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pemda Kuningan, Rabu (25/2/2026), Letkol Hafda Prima Agung, Dandim 0615/Kuningan,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Kuningan periode 2025-2030 resmi dilantik di Pendopo Kuningan, Rabu (25/2/2026) sore....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Kabupaten Kuningan melakukan audiensi resmi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan baru-baru...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE sangat menyesalkan terhadap tata kelola Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Kuningan. Pasalnya, berbagai kasus...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Program Makan Bergizi (MBG) dirancang untuk menjamin pemenuhan standar gizi, kualitas bahan makanan, serta pengelolaan anggaran yang efisien sesuai dengan petunjuk...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan bukan sebesar Rp15.000 per porsi. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, alokasi...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Meski baru dilaksanakan 3 kali hingga Rabu (25/2/2026) kemarin, pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Spesial Ramadan DIRAHMATI (Diskon Ramadan Hemat Tahan...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Aal Lutfiyyaah Aulia mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Terbuka yang masih semester dua ini dikenal aktif di berbagai kegiatan luar...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyampaikan target beroperasinya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dipatok pada bulan Agustus mendatang. Hal itu disampaikan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Olahraga Bola Basket di Kabupaten Kuningan akhir- akhir ini mulai menunjukkan perkembangan yang positif, walaupun masih menghadapi beberapa tantangan yang harus...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam Al Qur’an pada surat Al Baqarah ayat 183 telah dijelaskan bahwa tujuan utama diperintahkannya puasa adalah terbentuk pribadi muslim yang...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Dalam klarifikasi soal Jumatan di Musala Ar Rahmat Pendopo Kuningan, nampak hadir Kepala Kementerian Agama H Ahmad Handiman Romdony, yang dipinta...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Di dunia perkuliahan kita tidak asing dengan yang namanya beasiswa, beasiswa sendiri adalah program bantuan biaya pendidikan untuk pelajar maupun mahasiswa...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Rumah Yatim Himmatul Ummah kembali menghadirkan program rutin tahunan Kado Lebaran untuk Yatim & Dhuafa. Program ini diinisaisi lagi untuk menebar...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Menekan potensi adanya mafia tanah, kini warga bisa melihat langsung kondisi bidang tanah masing-masing apakah sudah tersertifikat atau masih dalam proses...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Human Initiative Indonesia mengirimkan tiga dai dalam program Safari Dakwah Internasional Ramadhan 1447 H/2026 M ke sejumlah negara di Eropa dan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pendidikan bukan hanya tentang sistem, pendidikan tidak hanya dilihat dari angka-angka nilai, tapi pendidikan yang sebenarnya adalah proses dalam mengembangkan potensi...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi dinamika kasus penyadapan pinus illegal di Taman Nasional Gunung Ciremai. Bahwa dalam ilmu hukum ada asas Lex specialis derogat legi...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Tim kebanggaan warga Kuningan Pesik Kuningan, terus mematangkan persiapan menghadapi Liga 4 Nasional. Dalam wawancara kuninganmass.com, Head Coach Pesik Dian Okta...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Pelaku pembobolan toko di wilayah Kabupaten Kuningan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kuningan. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan mengundang para tokoh agama, termasuk ormas dan DKM Ar Rahmat Pendopo Kuningan, untuk melakukan klarifikasi...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Di bulan yang penuh berkah ini, PT AS Putra kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk “AS Putra Berbagi”. Program ini berupa pembagian...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Polemik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus bergulir. Sejumlah kepala desa bersama Kelompok Tani Hutan (KTH)...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah warga nampak tumplek di pasar murah yang diselenggarakan Pemkab Kuningan bertajuk Gerakan Pangan Murah (GPM) Spesial Ramadan DIRAHMATI (Diskon Ramadan...

Hukum

BANDUNG (MASS) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers di Aula...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Sudah menjadi tradisi setiap ramadhan dibeberapa titik ruas jalan di Kuningan sering mengalami kepadatan arus, terutama di sekitar Simpang 4 Sidapurna...