Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475

Headline

Korban Pengeroyokan Adalah Pegawai Dishub, DP Kopri Pasang Badan, Bawa Kuasa Hukum

KUNINGAN (MASS) – Korban pengeroyokan, Wawan, salah satu ASN  pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan asal RT 7/6, Lingkungan Cigodeg, menjadi pusat perhatian setelah mengalami kekerasan di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan, pekan lalu sekitar pukul 04.11 WIB.  

Karenanya, pada hari Senin (9/9/2024) kemarin, DP Korpri Kuningan bersama Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm (KHBLLF) berkunjung ke rumahnya  sebagai bentuk kepedulian kepada ASN untuk  memberikan perlindungan dan layanan hukum kepada korban.

Plt Ketua DP Korpri Kuningan, Beni Priyatno, mengatakan, pihaknya melalui Satuan Kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang saat ini bekerja sama dengan KHBLLF, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang optimal bagi anggota Korpri Kabupaten Kuningan. Layanan ini mencakup pendampingan dan konsultasi hukum yang menyeluruh, baik untuk kasus perdata, pidana, maupun masalah hukum lainnya.

“Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Plt  Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan merasa sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa staf sekligus  Anggota Korpri Kuningan. Untuk itu, hari ini bersama Bambang L.A. Hutapea, kuasa hukum DP Korpri dari KHBLLF, hadir untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam menuntut keadilan,” jelasnya.

Baca : https://kuninganmass.com/suasana-ultah-kuningan-dirusak-aksi-dugaan-pengeroyokan-pimpinan-dewan-geram/

Saat dijenguk, korban disaksikan ibunya telah membuat Surat Pernyataan melanjutkan proses hukum terkait perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya. Pada kesempatan itu memberikan Surat Kuasa kepada penerima Kuasa kepada Bambang L.A Hutapea, SH. MH. C.Med selaku Kuasa Hukum dari LKBH DP KORPRI Kuningan. Selaku kuasa hukum korban, WA, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini.

“Negara kita adalah negra hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum,” sebutnya.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Menurutnya, tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya dicabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Diterangkannya, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa diberhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ),” sebutnya.

Proses hukum pun bisa berlanjut, sebut Bambang, apalagi korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, pelimpahan perkara di Kejaksaan, persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.

Bambang juga menekankan bahwa tindakan radikalisme dan premanisme tidak dapat diterima. Ia berharap Kapolri, Kapolda, Kapolres segera meangkap pelaku, segera dijerat sesuai undang-undang yang berlaku. Tak lepas  tidak menghilangkan dari pada unsur perbuatan ataupun apapun yang berkaitan di belakangnya hak mereka yang sudah melukai korban.

Sebagai kuasa hukum resmi baik secara pribadi maupun kelembagaan, Bambang menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dikoordinasikan dengan pihaknya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. (eki/rl)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan, kelompok KKN Kaduagung menggelar kegiatan edukasi di SDN Kaduagung dengan tema “Stop Bullying”, Jumat (8/8/2025)....

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPD KNPI Kabupaten Kuningan, Ahmad Jayadi alias Ajay, mengacungi jempol alias sangat mendukungan langkah Bupati Kuningan yang mewacanakan pemangkasan Tunjangan...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di tengah dinamika kehidupan remaja Kayra Tasya, seorang siswi berusia 17 tahun dari Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, mencuri perhatian dengan gaya...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya memperkuat peran perempuan dan masyarakat dalam pembangunan kesehatan, Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) — Kemeriahan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia semakin terlihat di berbagai sudut tanah air, termasuk di Dusun Bojong, RT 26 RW 5,...

Desa

CIREBON (MASS) — Dalam upaya menumbuhkan minat membaca di kalangan anak-anak, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 39 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berkolaborasi...

Desa

KUNINGAN (MASS) — Pilu dan derita yang disebabkan peristiwa kebakaran dan menghanguskan rumah milik Sakum (50) dan Durma (58), terjadi di Desa Padarama, Kecamatan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Polemik kelebihan kuota siswa di beberapa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian orang tua siswa khususnya yang terdampak pendistribusian....

Desa

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperkuat budaya literasi sejak dini, Desa Kertaungaran Kecamatan Sindangagung berkolaborasi dengan mahasiswa kelompok KKN Unisa meluncurkan perpustakaan desa yang...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Mahasiswa Kuningan (Kamuning) melaksanakan pembukaan Bulan Peduli Lemah Cai (BPLC) yang bertempat di Balai Desa Margacina, Kecamatan Karangkancana, Senin (4/8/2025)...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 39 ribu warga Kabupaten Kuningan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terancam kehilangan akses layanan kesehatan. Pasalnya,...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) — Kabupaten Kuningan kembali mencetak prestasi membanggakan. Febian Qordiansyah, siswa SMAN 1 Garawangi, sukses meraih gelar Juara Mister Teen Jawa Barat 2025...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si angkat bicara perihal polemik dugaan perambahan kawasan hutan tutupan Desa Subang Kecamatan...

Desa

CIAMIS (MASS) – Dalam rangka mendukung peningkatan mutu Pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Nagarapageuh Kecamatan Panwangan Kabupaten...

Desa

BREBES (MASS) – Penjaga Tatanan Negara Indonesia (Petani) merupakan satu profesi yang bisa dianggap menghilang dari daftar cita-cita generasi muda masa kini. Padahal, jika...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dua siswa di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan ini, diminta pindah sekolah karena...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) menggelar kegiatan Diskusi Buku bertajuk “Gerakan Literasi Kader: Dari Membaca ke...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Islam Al-Ihya Kuningan menegaskan bahwa proses Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA) yang tengah berlangsung, harus dijalankan dengan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Gebyar sholat subuh berjamaah 10.000 anak muslim se-Kabupaten Kuningan juga terpotret di Masjid Jami Baiturrohmat Desa Benda Kecamatan Luragung, baru-baru ini,...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan merekomendasikan agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggarjati dikelola oleh provinsi, mirip dengan model pengelolaan...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan mengonfirmasi adanya pemotongan dana dari pusat dan provinsi yang berdampak pada anggaran daerah. Dalam wawancaranya di sekitat Gedung DPRD...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan secara resmi mengajukan keberatan administratif terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan. Tindakan ini...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Federasi Hockey Indonesia (FHI) Pengurus Cabang Kabupaten Kuningan terus mempersiapkan para atletnya secara intensif dalam rangka menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan melalui salah satu anggotanya, Yaya, mengusulkan agar RSUD Linggajati dikelola oleh Pemprov Jawa Barat, tidak lagi...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 mulai terasa di berbagai penjuru tanah air, khususnya di Kabupaten Kuningan....

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di tengah tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini, Irma Nur Rahmawati, seorang lulusan SMK Pariwisata berusia 19 tahun, telah menunjukkan...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER