Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Djaka: Di Cigugur Tak Ada Masyarakat Adat dan Tanah Adat

CIGUGUR (MASS) – Djaka Rumantaka, Cucu dari Pangeran Tedja Buana Alibassa, membeberkan sejarah. Dia menegaskan, sejak dulu tidak ada masyarakat adat atau pun tanah adat. Persoalan yang tengah ia hadapi kaitan dengan eksekusi lahan, itu murni masalah hak waris dari ibunya, Ratu Siti Djenar Sriningpuri Alibassa.

“Istilah masyarakat adat dan tanah adat itu mencuat setelah ada permasalahan di pengadilan. Sejak jaman Kyai Madrais sampai Pangeran Tedja Buana tidak ada istilah itu,” kata Djaka Rumantaka kepada kuninganmass.com.

Dituturkan, dulu Madrais seorang kyai besar yang lahir tahun 1823. Almarhum meninggal pada tahun 1939 secara Islam. Pesantrennya dilanjutkan oleh Pangeran Tedja Buana (putranya) sampai tahun 1950.

Setelah itu, Tedja Buana mendirikan sebuah organisasi bernama Agama Djawa Sunda (ADS). “Kalau masuk ke Paseban, bagian depannya itu dulunya momolo masjid yang telah terkubur,” ungkap Djaka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ajaran ADS bubar pada tahun 1964. Pengikut Tedja Buana 90 persen ke Katolik dan 10 persen Islam. Sebelumnya, Tedja Buana beserta putrinya Ratu Siti Djenar (ibu Djaka) kembali ke Islam.

“Tapi karena waktu itu ada rakyat yang mengadu, ketika sholat jumat dihina oleh ulama zaman dulu karena belum disunat. Katanya Islamnya tidak sempurna. Maka Pangeran Tedja Buana (kakek Djaka) mengambil langkah mendatangi Keuskupan di Bandung,” tuturnya.

Setelah itu, dari 11 ribu warganya 90 persen masuk Katolik dan 10 persen Islam. Pada tahun 1964 tersebut ADS dibubarkan dan tidak boleh dilanjutkan oleh keturunan, kelompok atau perorangan.

Namun Pangeran Djati Kusumah Alibassa (putra Tedja Buana dari istri kedua) pada tahun 1980-an keluar dari Katolik. Padahal sejak 1964 sampai 1980-an ia beragama Katolik. Pada tahun 1981 ia mendirikan sebuah kepercayaan yang bernama PACKU (Paguyuban Cara Karuhun Urang).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tahun 1982 keluar SK Kejati No 44/1982 yang menyatakan aliran tersebut dilarang dan harus dibubarkan. Termasuk acara Seren Taun pun dilarang,” bebernya.

Baru pada 1999 acara Seren Taun dihidupkan seiring dengan runtuhnya rezim Soeharto. Djaka mengungkapkan, istilah Seren Taun sebetulnya dulu Rayagungan. Itu ketika zaman Kyai Madrais dalam memperingati Hari Besar Islam. Diganti Seren Taun oleh Pangeran Djati Kusumah.

“Jadi lahan 16 bata (yang gagal dieksekusi) itu bukan tanah adat dan bukan punya masyarakat adat. Itu punya Ratu Siti Djenar (ibu Djaka) yang dikuasai Mimin Saminah sejak 1982 sampai sekarang,” tandas Djaka.

Proses peradilan terhadap lahan tersebut sudah berjalan 8 tahun sejak 2009. Ia menegaskan, tidak ada keputusan satu pun yang menyatakan bahwa itu tanah adat meski pihak Djati Kusumah sudah berkali-kali mengajukan gugatan sampai ke MA (Mahkamah Agung). Perkara tersebut, imbuh Djaka, selalu dimenangkan olehnya pada tahun 2016.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi di Cigugur tak ada masyarakat adat dan tanah adat. Kyai Madrais tidak menyatakan diri sebagai ketua adat kesatu Sunda Wiwitan. Begitu juga Pangeran Tedja Buana sebagai ketua adat kedua. Itu tidak ada. Mereka tidak pernah menjadi ketua adat apapun,” tegasnya.

Kalau itu dinyatakan tanah adat, Djaka mempertanyakan, kenapa tanah di sebelahnya tidak dinyatakan sama. Tanah tersebut dijual oleh Ratu Dewi kepada Marjana.

“Awalnya kan satu kompleks dengan luas 500 meter persegi. Satunya oleh Ratu Dewi dijual ke pak Marjana, lalu 220 meter yang seharusnya hak Ratu Siti Djenar (ibunya) ditempati Mimin Saminah atas perintah Pangeran Djati Kusumah. Sebagian lagi dipakai jalan menuju gereja dan rumah sakit (Sekar Kamulyan),” paparnya. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement