KUNINGAN (MASS) – Fenomena siswa membawa kendaraan bermotor di sekolah, kemudian ditarif, ternyata cukup banyak. Namun yang membuat kaget, belakanhgam muncul juga narasi yang menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan Kuningan akan meregulasi hal tersebut dan menimbulkan prasangka, setiap sekolah parkirnya akan “ditarget” Dishub Kuningan.
Menjawab hal itu, Kadishub Kuningan Beny Prihayatno melalui Kabid Perparkiran M Khadafi Mufti M Si, menegaskan bahwa pihaknya membuka diri untuk membantu perijinan sekolah yang akan mengelola perparkirannya sendiri. Hal itu, justru karena selama ini, meski tidak diatur, prakteknya sudah banyak dan tidak berijin.
“Bagi sekolah yang berminat mendaftarkan sekolahnya untuk mengelola perparkiran kami bantu untuk proses perijinannya (hanya yang menerapkan perparkiran). Tidak semua sekolah wajib perparkiran,” kata Khadafi, Kamis (4/7/2024) siang.
Dan saat ini, SMP 1 Meleber ternyata berminat untuk mengadakan perparkiran. Sehingga, kata Khadafi, pihaknya turun untuk mengukur area, mengecek siapa pengelolanya, dan menghitung potensi serta bagaimana perijinan dan pajak parkirnya.
“(Namun) Jangan sampai uang retribusi ini memberatkan siswa. (Ingat) Bukan semua sekolah harus ada lahan parkir,” terangnya.
“Siswa memang dilarang membawa kendaraan bermotor sesuai UU No 2 Tahun 2009, tetapi dari pada liar, motor liar hilang, ini justru menjadi moment penting sosuialisasi, disamping keselamatan lalu lintas,” imbuh Khadafi. (eki)