KUNINGAN (MASS) – Adanya tudingan dari Ketua LSM Front Repormasi Total ( LSM Frontal ) tentang telah terjadinya dugaan manipulasi data anggaran serta adanya dugaan penyelewengan anggaran DAU, DAK Non fisik maupun anggaran Setda Kuningan pada Pengelolaan Keuangan Daerah, tentunya dapat menjadi bahan bagi Aparat Penegak Hukum untuk mendalami kebenaran informasi tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Advokat dan aktivis anti korupsi Dadan Somantri Indra Santana SH, Sabtu (29/6/2024) kemarin, saat berada di lokasi wisata “Pipir Cai” Desa Cikupa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.
“Apabila peristiwa dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara yang disampaikan oleh Ketua LSM Frontal tersebut benar telah terjadi, maka tentunya peristiwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang harus diberantas sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pemberantasan terhadap perkara Tindak pidana Korupsi, seperti halnya Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, tidaklah harus selalu atas dasar adanya pengaduan dan ataupun laporan dari masyarakat saja.
Melainkan, kata Dadan, di dalam menjalankan tugasnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat pula bertindak atas dasar adanya temuan. Sehingga, dengan adanya pemberitaan Ketua LSM Frontal di beberapa media baik media online maupun media cetak tersebut, Dadan mengira cukup bagi aparat untuk dijadikan sebagai informasi awal yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku untuk menentukan apakah peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut benar telah terjadi atau tidak.
“Terlebih lagi, atas adanya pemberitaan di media yang disampaikan oleh Ketua LSM Frontal tersebut, tidak ada klarifikasi ataupun sanggahan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sebagaimana mestinya, agar tidak menjadi fitnah dan atau praduga dari masyarakat serta tidak menjadi bola liar yang akan berdampak pada timbulnya kerisis kepercayaan masyarakat pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” terangnya.
“Agar adanya kepastian hukum, dan terpenuhinya hak-hak warga masyarakat untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan, maka dalam hal ini aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah atau mengambil sikap sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya di akhir. (eki)