KUNINGAN (MASS) – Banyak calon pendaftar mahasiswa baru bertanya, kenapa akun KIP-Kuliah tidak bisa diakses, termasuk ke Universitas Al Ihya (Unisa) Kuningan. Menjawab Hal itu, Kepala Pusat Karir Unisa Kuningan, Jepri Herianto menjelakan bahwa website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ tidak bisa diakses karena pangkalan data terhubung dengan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Dimana, seperti yang sudah diketahui, PDNS 2 kini terjadi serangan server pusat lockbit 3.0 ransomware sejak Kamis (20/6/ 2024) lalu, atau sudah sekitar sepekan berjalan.
Dikatakan Jepri, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN, informasinya sudah mengenali sumber serangan tersebut, yaitu file ransomware dengan nama Brain Cipher. Kini berbagai pihak, seperti Kominfo, Cyber Crime Polri, KSO Telkom-Sigma-Lintasarta tengah bekerjasama mengatasi hal tersebut.
Lantas apa yang harus dilakukan oleh calon pendaftar mahasiswa jalur KIP Kuliah?
“Yang harus dilakukan oleh peserta atau pendaftar KIP Kuliah 2024 adalah, mau tidak mau harus menunggu proses pemulihan yang sedang diupayakan oleh berbagai pihak yang berwenang agar segera dapat diakses kembali,” kata Jepri, Jumat (28/6/2024)
Jepri juga menjelaskan, sembari menunggu proses pemulihan tersebut, calon mahasiswa baru bisa mempersiapkan berkas/persyaratan untuk memiliki akun KIP Kuliah, diantaranya:
1. Merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat yang lulus pada tahun 2024, 2023, dan 2022.
2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), ataupun swasta (PTS) pada program studi yang telah terakreditasi.
3. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
4. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
6. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dandilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
“Kami selaku civitas akademika UNISA Kuningan berharap agar pemulihan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) segera bisa pulih sedia kala,” harapnya di akhir. (eki)