KUNINGAN (MASS) – Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan melelang kerjasama pengelolaan parkir untuk menjadi mitra Kerjasama Oprasional (KSO) mengelola Puspa Siliwangi yang bertempat di Jalan Siliwangi, Purwawinangun Kecamatan Kuningan tahun 2024. Pelelangan sendiri dimulai hari Rabu (12/6/2024) ini.
Pengelolaan parkir Puspa Siliwangi, sesuai pengumuman dari Dishub Kuningan, ditujukkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan dari sektor retribusi parkir di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Kabid Sarana dan Perparkiran Dishub Kuningan M Khadafi Mufti M Si, menyampaikan pengumuman tersebut dalam grup terbuka dan mempersilahkan siapapun yang ingin mendaftar untuk mengikuti aturan yang ada.
“Assalamualaikum wr wb mohon izin bapak / ibu menyampaikan informasi. Barangkali ada yang berminat mendaftar sebagai calon Pengelola parkir khusus Puspa Siliwangi Kuningan Tahun 2024, bisa liat dan daftar link diatas yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan. Terima kasih,” kata Khadafi, Rabu (12/6/2024).
Penyampaian penawaran sendiri, terbuka mulai tanggai 13 – 20 Juli 2024. Untuk yang berminat mengajukan penawaran, bisa langsung datang ke Kantor Dishub Kuningan di Jalan Moh Yamin No 16 – Kuningan untuk meminta dokumen, atau penjelasan teknis jika memang diperlukan.
Adapun nantinya, penawaran akan dinilai oleh pihak Dishub Kuningan dan baru ditetapkan pada tanggal 25-26 Juli 2024 mendatang. Pemilihan ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta pemilihan yang berbentuk badan usaha, atau peserta perorangan yang memenuhi kualifikasi.
Pemilihan Pengelolaan jasa parkir ini dapat diikuti oleh semua perusahaan berbadan hukum dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
a. Persyaratan administratif sekurang-kurangnya meliputi:
1) Berbentuk badan hukum;
2) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3) Memiliki surat izin usaha pengelola parkir; dan
4) Memiliki SITU/Keterangan Domisili.
b. Tidak masuk dalam daftar hitam (dibuktikan dengan surat pernyataan)
c. Pejabat/pegawai pada Kementrian/Lembaga atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, baik dengan Pengelola Barang/Pengguna Barang, Tim Pemanfaatan, maupun panitia pemilihan, sampai dengan derajat ketiga dilarang menjadi calon Pengelola.
Pemilihan Pengelolaan Parkir Khusus Puspa Siliwangi Kuningan ini dapat diikuti dengan memenuhi standar minimal di bawah ini:
a. Memiliki pengalaman di bidang pengelolaan selama 3 (tiga) tahun kecuali untuk perusahaan yang berdiri kurang dari 4 tahun.
b. Spesifikasi infrastruktur.
c. Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Parkir.
d. Memiliki kemampuan finansial untuk membangun infrastruktur parkir.
(eki)
Berikut pengumuman resmi dan file-file terkait Pengelolaan Parkir Puspa Siliwangi dari Dishub Kuningan: http://Dokumen Pengadaan PUSPA SILIWANGI – Google Drive