KUNINGAN (MASS) – Meski belum memasuki tahapan kampanye, billboard dan spanduk kandidat bakal calon Bupati Kuningan sudah bertebaran dimana-mana, mulai dari pusat kota bahkan sampai pelosok daerah di Kabupaten Kuningan.
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan menyebut bahwa selama ketentuan kampanye itu belum diatur oleh KPU, dibebaskan bagi siapapun untuk mencitrakan diri pada khalayak umum.
“Sebelum aturan KPU-nya turun ya bebaslah, tapi tetep kita punya Peda terkait aturan pemasangan baliho. Itumah cobi ka Pemda ,” kata Firman, Senin (20/5/2024) siang.
Peraturan yang dimaksud contohnya adalah Perda tentang pemasangan baliho di Jalan Siliwangi atau Jalur Protokol. Dimana, saat Pileg kemarin pun, banyak baliho kampanye yang dicopot paksa dari jalur tersebut karena dianggap melanggar K3 yang diatur dalam Perda.
Baca : https://kuninganmass.com/caleg-dilarang-pasang-baliho-di-titik-lokasi-ini/
“(Saat ini, kewenangan yang mengatur baliho kampanye tidak ada di Bawaslu) Tapi setelah aturan KPu-nya turun itu salah satu yang kami lakukan untuk pengawasan,” terangnya sembari kembali menegaskan bahwa itu ranah pemerintah daerah.
Soal kapan ketentuan kampanye akan diatur, Ketua Bawaslu Kuningan itu mengaku belum tahu. Hal itu, ia arahkan untuk mengkonfirmasi ke KPU. (eki)