KUNINGAN (MASS) – Pasca akad nikah, pasangan baru bisa langsung punya KTP dan KK baru dengan status yang baru juga. Bukan hanya bagi kedua pasangan, KK baru itu juga diberikan bagi kedua orang tua mempelai.
Ya, terobosan administrasi kependudukan inilah yang terus dikampanyekan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan melalui program Paduka (Pelayanan Adminduk Usai Perkawinan).
Seperti yang juga dirasakan pasangan Nurul Inayah dan Rifky yang melangsungkan akad nikah baru-baru ini. Dengan Sekda Dr H Dian Rahmat Yanuar sebagai saksi nikahnya, dokumen kependudukan pun diserahkan oleh Dian pada keduanya setelah akad nikah di Masjid Nulur Huda Kelurahan Citangtu.
“Melalui program Paduka, semoga terus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasangan pengantin baru untuk mendapatkan dokumen kependudukan setelah pernikahan,” kata Dian, didampingi Kepala Disdukcapil, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd.
Ditambahkan Yudi Nugraha, melalui Program Paduka pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengantri dan mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil.
Program Paduka ini diharapkan bisa memberikan kemudahan, kecepatan, dan yang terpenting, semua layanan dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan dalam rangka Program Paduka ini, ia pastikan gratis.
“Proses ini dapat dilakukan saat pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA), dimana pasangan pengantin akan langsung mendapatkan KTP dan KK baru dengan status yang telah berubah setelah ijab qabul dilaksanakan,” pungkasnya. (eki)