KUNINGAN (MASS) – Meski Pilpres dan Pileg belum sepenuhnya usai, tahapan Pilkada serentak 2024, baik untuk Gubernur – Wakil Gubernur, maupun Bupati/Walikota beserta wakilnya di seluruh Indonesia, ternyata sudah dimulai.
Ya, tahapan itu diawali dengan pembukaan pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Pengitungan Cepat untuk Pilkada.
Pembukaan pendaftaran itu, sesuai dengan Keputusan KPU no 328 tahun 2024 yang ditetapkan Ketua KPU RU Hasyim Asy’ari pada 8 Maret 2024 lalu.
Pun begitu dengan KPU Kabupaten Kuningan. Dalam laman resminya di media sosial, dibuka pemantau pemilihan Bupati Kuningan yang dimulai pada 27 Februari – 16 November 2024 mendatang.
Berikut penjelasan dan teknis lengkap soal pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei Pilkada: