KUNINGAN (MASS) – Banyak yang jadi pertanyaan perihal adanya batas maksimal dalam kampanye adalah Rp 100ribu. Hal ini, membuat asumsi liar berkembang di masyarakat. Dikiranya boleh kampanye dengan membagikan uang asal tidak lebih dari Rp 100ribu.
Hal itulah yang kemudian diluruskan oleh Ketua Bawaslu Kuningan Firman. Ia menjelaskan apa yang dimaksud batas maksimal tersebut.
“Jadi kalau terkait batas maksimal Rp 100ribu itu, saya bicara bukan menurut ketua Bawaslu ya, tapi bicara menurut PKPU no 15 tahun 2023, jadi di dalamnya itu ada pasal yang mengatur terkait batas maksimal 100.000 itu hanya untuk bahan kampanye,” jelas Firman.
Yang dimaksud bahan kampanye, kata Firman, meliputi hal-hal yang mungkin lebih umum disebut sebagai aksesoris seperti topi, stiker, kalender, kaos, kerudung atau sejenisnya. Ia menegaskan, sembako tidak termasuk dalam bahan kampanye.
“Jadi batas maksimal Rp100ribu itu bukan untuk sembako, tapi untuk bahan kampanye, (minyak?) enggak boleh juga kan masuk sembako,” tegas Firman.
Ia bahkan menyebutkan ancaman jika ada yang melakukan kampanye dengan membagikan sembako atau uang, money politik di luar bahan kampanye tadi.
“(Kalau misalkan ada yang melakukan itu gimana?) Undang-undang nomor 7 (menyebutkan) barang siapa tim kampanye atau pelaksana kampanye yang memberikan atau menjanjikan uang dan materi lainnya itu ada tindak pidana,” ujarnya menjelaskaa bahwa sembako itu termasuk pelanggaran dan harusnya tidak boleh dibagi-bagi untuk kampanye.
Tidak main-main, Ketua Bawaslu Kuningan itu menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut bahkan bisa berjung pidana kurungan dan denda. Ancamannya, kurungan 1 tahun atau denda Rp 12juta.
“(Kalau misalkan kurungan berarti batal nyaleg dan nyapresnya?) Kan prosesnya tidak hari ini ditemukan pelanggaran, besok langsung divonis. Kan proses panjang, pengadilan,” tuturnya sembari mengatakan, aksi itu pelanggaran karena termasuk money politik.
Ia menegaskan, aksi-aksi money politik itu dilarang. Pun begitu pembagian sembako sebagai “jualan” kampanye.
“Mau serangan fajar, serangan subuh, serangan malam, (serangan) tengah hari magrib Isya, tidak boleh tidak boleh,” kelakarnya.
Dan soal pelanggaran itu, kata Firman, Bawaslu punya 2 cara untuk mengetahuinya. Bisa dari temuan pihaknya, entah itu tingkat desa, kecamatan ataupun kabupaten. Bisa juga, laporan dari masyarakat secara langsung. (eki)
Video :