KUNINGAN (MASS) – Rapat koordinasi antara Bawaslu Kabupaten bersama Satpol PP, KPU dan Dishub, menyepakati akan segera menindak APK (Alat Peraga Kampanye)/APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang dianggap “offside”.
Pasalnya, meski belum masa kampanye, banyak baliho peserta pemilu, mulai dari parpol, caleg hingga capres-cawapres yang dianggap melanggar aturan.
“Kita akan lalukan penertiban khusus pada APK/APS yang masih melanggar pada tanggal 23 November 2023 mendatang,” kata Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, Sabtu (18/11/2023) kemarin.
Yang dimaksud offside ternyata banyak jenisnya. Ada yang melanggar dari konten (isi baliho) yang dianggap sudah berkampanye padahal belum waktunya, tempat pemasangannya salah, serta melanggar Perda Ketertiban Umum atau K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).
Karena itulah, penindakan tidak bisa dilakukan sendirian oleh Bawaslu. Pihaknya berkoordinasi dengan para pihak, untuk melakukan penindakan terhadap baliho peserta pemilu yang melanggar, baik secara hukum Pemilu maupun hukum lainnya yang berlaku.
Dari data yang dihimpun Bawaslu, ada sekitar 2.449 APK/APS yang dianggap melanggar ketentuan. Rinciannya, 2 karena dipasang di tempat ibadah, 11 di tempat pendidikan dan 58 di tempat pemerintah.
Kemudian, 1140 karena memenuhi unsur kampanye padahal belum waktunya (nama caleg, nomor urut dan ada simbol atau kalimat ajakan menyoblos), dan terakhir 1238 karena melanggar Perda K3.
Pelanggaran itu, dilakukan oleh banyak partai. Masih dari data yang sama, PDIP memimpin banyaknya pelanggaran APK/APS dengan jumlah 573 item.
Kemudian Nasdem 374 item, Golkar 313, Gerindra 305, dan PKS 284. Menyusul ada PKB dengan 244 item yang dianggap offside, PPP 139, PAN 123, Demokrat 72.
Sisanya, ada Gelora 13 item, PSI 6, Ummat 2, dan PBB 1 item. Selebihnya untuk Partai Buruh, PKN, Hanura, Garuda, dan Perindo dianggap tidak ada item APK/APS yang melanggar.
Penindakan APK/APS sendiri, diselenggarakan dengan waktu tertentu, selain untuk mengakomodir data yang terus diupdate, juga memberikan waktu pada para caleg dan parpol, untuk penertiban mandiri terlebih dahulu. (eki)