KUNINGAN (MASS) – DPRD Kabupaten Kuningan pada tanggal 26 Oktober 2023 telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Kuningan masa jabatan tahun 2018-2023 yang akan berakhir pada tanggal 4 Desember 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dan diusulkan pemberhentiannya dalam Rapat Paripurna DPRD.
Sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik yang ditujukan kepada para Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota perihal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023, maka sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, diminta kepada :
a. Pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.
b. Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat peripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.
Usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati serta Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.
Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3735/SJ tanggal 21 Juli 2023 tentang Hal Usul Nama Calon Pejabat Bupati/Wali Kota dan berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (9) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota diangkat Pejabat Bupati/Walikota dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Maka berdasarkan itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada tanggal 4 Agustus 2023 telah mengajukan surat bernomor 6202/OD.03.02/PEMOTDA yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang Usulan Calon Penjabat (Pj) Bupati Kuningan yaitu 3 orang sesuai ketentuan yang salah satunya adalah Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda”.
Pengusulan Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si sebagai calon Penjabat (Pj.) Bupati Kuningan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah tepat. Yang bersangkutan bisa dikatakan mempunyai jenjang karier paling lengkap di birokrasi Pemerintahan Kabupaten Kuningan. Karirnya dimulai dari bawah, semenjak menjadi Kasi di Bagian Organisasi Setda Kuningan selanjutnya berpindah tugas menjadi Kabag Humas, Kabag Perlengkapan, Kadisnakertransos, Kepala BAPPEDA, Kadispenda, Kadisdik, dan terakhir menjabat Sekda Kuningan sejak tahun 2018.
Tantangan yang harus dihadapi oleh siapapun yang menjadi Penjabat (Pj.) Bupati Kuningan tidak mudah. Setidaknya ada 8 pekerjaan rumah (PR) besar yang harus diselesaikan oleh sipapun yang ditunjuk oleh Mendagri sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Kuningan warisan dari kepemimpinan Bupati Kuningan Acep Purnama pasca lengser yaitu :
a. Belum optimalnya penanggulangan kemiskinan
b. Masih tingginya angka pengangguran
c. Masih rendahnya kompetensi dan daya saing ketenagakerjaan
d. Masih tingginya kasus stunting, kematian bayi dan ibu
e. Tantangan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
f. Belum optimalnya peningkatan potensi investasi daerah
g. Belum optimalnya pemerataan pembangunan kewilayahan dan pemenuhan pelayanan infrastruktur dasar
h. Tantangan perubahan iklim dan potensi bencana
Apabila terpilih sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Kuningan, sebagai seorang birokrat tulen dan mumpuni, sosok Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si tentu bisa langsung bekerja dan diyakini mampu menyelesaikan semua persoalan pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Kuningan.***
Kuningan, 29 Oktober 2023
Uha Juhana
Ketua LSM FRONTAL