KUNINGAN (MASS) – Dari 123 perumahan di Kabupaten Kuningan terdapat 98 perumahan yang belum menyerahkan asetnya ke pemda berupa fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial). Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ditindaklanjuti instansi terkait.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kuningan, Ir Putu Bagiasna MT menjelaskan, sudah jadi aturan jika 40% dari total lahan perumahan harus dijadikan fasum fasos. Selanjutnya fasum dan fasos tersebut harus diserahkan ke pemda untuk menjadi aset daerah/tanah kas pemerintah.
“Fasum dan fasos itu berupa jalan, drainase, ruang terbuka hijau, sarana peribadatan, sarana pendidikan. Khusus sarana peribadatan masjid langsung diserahkan lagi ke DKM,” terang Putu, Kamis (21/9/2023).
Sejak DPKPP dipimpin olehnya, sudah ada 25 perumahan yang telah membuat berita acara penyerahan fasum fasos. Jika dinilai, dalam 2 tahun terakhir ini nilai aset pemda bertambah kisaran 95 miliar rupiah.
Di wilayah perkotaan, masih banyak perumahan yang belum menyerahkan fasum fasos. Tak heran jika pemda tidak berkewajiban untuk memperbaiki fasum fasos di perumahan tersebut. Sebab tanpa adanya serah terima, perbaikannya masih tanggungjawab developer.
“Ini temuan positif karena takutnya fasum dan fasos tersebut diperjualbelikan,” ujar Putu.
Temuan lain, terdapat lembaga pendidikan di 2 perumahan yang dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa perjanjian. Padahal itu boleh-boleh saja dimanfaatkan oleh masyarakat asalkan perjanjiannya dengan pemda yang secara aturan jadi pemiliknya.
“Temuan BPK, keterangannya aset itu belum dikerjasamakan. Boleh-boleh saja dimanfaatkan tapi bikin Berita Acara terlebih dulu,” jelasnya.
Meski sudah 25 perumahan yang telah menyerahkan fasum dan fasos, Putu mengakui, ada beberapa kendala dalam menindaklanjuti temuan BPK hingga semua perumahan menyerahkan. Diantaranya, payung hukum yang digunakan masih berupa Perbup (Peraturan Bupati).
“Di kita itu belum punya Perda (Peraturan Daerah) mengenai hal ini. Di Cirebon sudah punya perda, Ciamis juga punya, begitu juga Brebes. Jadi ini kaitannya dengan sanksi,” ungkap Putu.
Kendala lain, bagi perumahan yang sudah lama, ada beberapa developer yang pemiliknya sudah meninggal, pailit atau tidak diketahui keberadaannya. Seperti contoh, Perum Cigintung, BTN Cigugur, BTN Cijoho dan Perum Ciporang.
Pada kasus tersebut, permendagri tidak menyediakan klausulnya. Namun setelah diusulkan, akhirnya ada solusi dengan mengakses secara sepihak.
“Atas seijin Inspektorat kita bisa mengaksesnya secara sepihak. Artinya, ini dilakukan antara pemda dengan tokoh yang ada di perumahan atau BTN tersebut. Jadi, tokoh ini atau RT, mengatasnamakan developer,” jelasnya. (deden)