KUNINGAN (MASS) – Bagi masyarakat Kuningan yang ingin mengetahui siapa saja Caleg Sementara Anggota DPRD Kuningan dapat didownload link pdf berikut ini.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023. (deden)