KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 895.041 warga Kabupaten Kuningan baru saja ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Penetapan DPT itu, dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan dalam Rapat Pleno Terbuka, di Aula KPU setempat, Jl. Jend. Sudirman Nomor 80 Kuningan, Rabu (21/6/2023) kemarin.
Penetapan DPT sendiri, dihadiri Bupati Kuningan, Dandim 0615, Ketua dan Anggota Bawaslu, Pimpinan Parpol, Polres, Kejaksanaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK, Lapas Kelas IIA, juga Dinas, Badan dan instansi lainnya di lingkup Pemkab Kuningan.
Rapat Pleno sendiri, dipimpin langsung Ketua KPU Asep Z Fauzi. Dari jumlah yang ditetapkan sebagai DPT itu, komposisi gendernya hampir seimbang, 451.495 pemilih laki-laki dan 443.546 pemilih perempuan.
Jumlah itu, dihasilkan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disediakan oleh pemerintah. Terhadap data tersebut, dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih mulai 11 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023 lalu.
“Setelah dilakukan coklit kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). DPS kemudian dimutakhirkan, lalu menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Selanjutnya kembali dimutakhirkan, lalu menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA). Nah dari situ kemudian dimutakhirkan dan divalidasi sehingga jadilah daftar pemilih tetap (DPT),” jelas Asfa, sapaan akrabnya.
Setelah menetapkan DPT, KPU juga akan menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan berlangsung sampai menjelang Pemilu nanti, tepatnya 7 Februari 2024.
Dikatakan, DPTb adalah pemilih DPT yang karena alasan tertentu seusai ketentuan peraturan perundang-undangan akan menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
“DPTb disusun tujuannya agar pemilih DPT yang tidak bisa menggunakan hak suara di TPS yang bersangkutan karena satu dan lain hal, tetap terlindungi hak pilihnya,” ujarnya.
Di akhir, Asfa mengimbau warga Kabupaten Kuningan untuk menyalurkan hak pilihnya. Secara keseluruhan, warga Kuningan akan memilih di 3.596 TPS yang tersebar di 32 kecamatan dan 376 desa/kelurahan dengan 3 TPS khusus. (eki)