KUNINGAN (MASS) – Gaji ke-13 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah dimulai secara nasional sejak 5 Juni 2023 lalu. Namun, untuk pegawai di lingkup Kabupaten Kuningan sendiri ternyata belum.
Bupati Kuningan H Acep Purnama, beralasan administrasi soal gaji ke-13. Ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi tentang kelengkapan administrasi.
“Sedang berkoordinasi terkait kelengakap administrasi, sambil menyempurnakan administrasi. Insya allah akan kita realisasi,” jawab Bupati Acep, Selasa (13/6/2023) siang selepas mengikuti Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kuningan.
Seperti diketahui, sesuai PMK no 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kelada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, meliputi beberapa hal.
Tunjangan yang akan diberikan ke pegawai, meliputi hal berikut :
⁃ gaji pokok
⁃ tunjangan keluarga
⁃ tunjangan pangan dalam bentuk uang,
⁃ tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
⁃ dan, 50% tunjangan kinerja.
Pihak kemenkeu sendiri, sempat menerangkan bahwa instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ketiga belas pada tanggal 5 Juni 2023 lalu. (eki)
Dedi Junaedi
14 Juni 2023 at 10:36
Yang terhormat bapak Bupati Kuningan, terkait dengan gaji 13 belum cair kamu mohon secepatnya ada juga sertifikasi yang belum cair tolong harap dicairkan karena kami sangat membutuhkan
Saman S PdI
14 Juni 2023 at 13:56
Yang pastinya kapan akan di cairkan untuk ke 13 tersebut
Untuk lingkup kab kuningan