KUNINGAN (MASS) – Gaji THL (tenaga harian lepas) di lingkup Pemkab Kuningan terutama bidang pendidikan, sempat jadi sorotan karena keterlambatanya.
Hal itulah yang pada Kamis (4/5/2023) siang ini, dijamin Pemda tidak akan terjadi kedepannya lagi.
Jaminan itu, diungkapkan Kepala BPKAD Dr A Taufik dalam sidang Pansus Tunda Bayar yang digelar di ruang Banggar DPRD Kabupaten Kuningan.
Taufik menyebut, mulai bulan Maret kemarin, anggaran THL di tiap SKPD tidak lagi mengambil dari GU APBD. GU, biasanya digunakan SKPD untuk kegiatan.
Nantinya, gaji THL akan memgambil dari Ls atas nama. Ia memastikan, SKPD yang mengajukan gaji THL masih dari GU tidak akan dilayani.
“Payroll (sistem penggajihannya terjadwal perbulan),” kata Taufik.
Sebelumnya, Taufik menjelaskan bagaimana cara belanja atau penggunaan/pencairan APBD. Menurutnya, ada beberapa plot mulai dari UP (Uang Persediaan), GU (Ganti Uang) dan Pembayaran Langsung yang dikenal dengan istilah LS. (eki)