KUNINGAN (MASS) – Minimarket modern di Kabupaten Kuningan, beberapa terpantau buka 24 jam, sebagian lagi sudah tutup sebelum tengah malam.
Banyak yang bertanya, apakah sebenarnya minimarket modern buka 24 jam itu, diperbolehkan, tidak diperbolehkan, atau justru dianjurkan?
Menjawab hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Drs Agus Basuki mengatakan bahwa minimarket modern yang 24 jam, ternyata tidak semua bisa.
“Minimarket modern yang 24 jam tidak semuanya,” jawabnya.
Ada syarat dan ketentuan tertentu sehingga minimarket bisa buka 24 jam. Namun, Kepala Satpol PP kala ditanya syarat dan ketentuan, serta contoh Alfamart Kramatmulya buka 24 jam apa saja, ia mengarahkan ke Diskopdagperin.
“Coba cek ke Diskopdagperin, pembinaanya ada di Diskopdagperin,” kata Agus.
Sementara, Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan U Kusmana M Si kala dikonfirmasi hal tersebut, dengan tegas mengatakan bahwa minimarket modern sudah diatur.
Aturan itu, tertuang dalam Perda Kabupten Kuningan No 11 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern.
“Pedomannya Perbup no 6 tahun 2013,” ujarnya belakangan ini sambil menunjukkan isi aturan jam buka pusat belanja dan toko modern.
Dalam peraturan itu, ada beberapa ketentuan jam buka bagi pusat belanja dan toko modern.
⁃ Pertama, hari Senin - Jumat, dari jam 10.00 - 22.00 WIB.
⁃ Kemudian, Sabtu - Minggu, mulai pukul 10.00 - 23.00 WIB.
⁃ Di hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu, pukul 10.00 - 24.00 WIB.
⁃ Terakhir, khusus minimarket yang lokasinya di dalam kawasan terminal, rumah sakit, SPBU, rest area dan kawasan wisata yang melayani konsumen 24 jam, dapat diberikan izin buka/berjualan selama 24 jam oleh Dinas.
“Pokoknya pedomannya ini, diluar aturan jni berarti sudah menyalahi aturan. Biar nanti dicek oleh bidang perdagangan,” jawab Uu saat ditanya Alfamart Kramatmulya. (eki)
Tika
7 April 2023 at 20:00
Dicari” sja celah,simpel ko jujur dngn buka 24jm ada nilai baiknya krna memang dibutuhkan