KUNINGAN (MASS) – Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan mengekspos temuan-temuan pihaknya dalam tahapan Pemilu 2024. Jalil, menyebutkan temuan-temuan itu jadi rekomendasi bagi KPU Kuningan, dalam melaksanakan tahapan pemilu, terutama dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih serta Pencalonan Anggota DPD.
AJH, sapaan akrab ketua Bawaslu, mengatakan pihaknya menemukan beberapa catatan bagi KPU yang melaksanakan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) melalui Pantarlih. Ia menyampaikan temuan-temuan itu di hadapan wartawan, Selasa (14/3/2023) sore di Kantor Bawaslu Kuningan.
Dari hasil pengawasan melekat dan uji petik Panwaslu kelurahan/desa, ada 94 Pantarlih yang tidak menunjukkan SK saat melaksanakan Coklit. Ditemukan pula, 7 Pantarlih yang tidak menempelkan stiker pada 15 KK yangsudah dicoklit.
“Ditemukan adanya dugaan Pantarlih yang menggunakan jasa pihak lain (Joki/teman) dalam melaksanakan Coklit,” kata Jalil.
Poin ini, cukup menggelitik saat dibahas. Meski belakangan diketahui karena ada alasan tertentu, Bawaslu merekomendasikan Coklit ulang bagi Pantarlih yang bersangkutan.
Temuan selanjutnya, ditemukan 49.731 pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data pemilih itu, tidak memenuhi syarat karena ternyata sudah meninggal, anggota TNI dan Polri (padahal hak politiknya sudah dicabut), pemilih berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, pemilih ganda serta salah TPS.
Ditemukan juga pemilih yang berada dalam 1 KK namun berbeda TPS. Terakhir, ditemukan juga pemilih yang berdasarkan e-KTP atau KK, bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS setempat. Jalil mengatakan, semua temuan ini sudah disampaikan ke KPU Kuningan untuk melakukan perbaikan. (eki)