KUNINGAN (MASS) – Mantan Divisi Hukum Anggota KPU Kabupaten Kuningan Hamid SH MH angkat bicara perihal polemik putusan PN Jakpus dari gugatan Partai Prima.
Putusan yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu itu, dianggap advokat senior itu sudah salah kamar sejak awal. Menurutnya, sengketa kepemiluan ini bukanlah ranah pengadilan umum.
Diterangkannya, setiap tahapan pemilu itu selalu memiliki potensi konflik Pemilu, bahkan mulai dari pantarlih. Potensi konflik yang dimaksud, seperti pendataan pemilih pemula yang tidak terakomodir.
Setidaknya, Hamid membagi beberapa potensi konflik kepemiluan dan proses pengaduannya. Pelanggaran administratif misalnya, diproses Bawaslu.
“Apabila terjadi pelanggaran Pemilu, disitu ada pelanggaran kode etik, itu kewenangan DKPP,” ujarnya.
Dan terakhir, jika konfliknya dalam penyelenggaraan Tata Usaha Negara, maka penyelesaiannya di PTUN. Dan di PTUN itu, tidak akan ada banding. Karena, putusanya mengikat dan final.
“Partai Politik yang tidak lolos verifikasi, partai yang tidak lolos itu, mengajukan upaya hukum (harusnya) ke PTUN,” imbuhnya.
Kaitan dengan putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima, Hamid menilai harusnya PN tidak berwenang mengadili. Harusnya PN Jakpus, putusannya (gugatan Partai Prima) tidak dapat diterima.
“Kenapa? Karena pengadilan umum tidak berwenang mengadili,” kata Hamid.
Ditanya bagaimana setelah putusan PN Jakpus, Hamid mengatakan tahapan Pemilu harus tetap dilanjutkan karena belum ada inkrah. Hal itu, mengacu pada ketidakpuasan KPU RI dan mengajukan banding dan siap naik ke Pengadilan Tinggi.
Artinya, sejauh belum ada keputusan mengikat, baik PPK, PPS, pembentukan panwas, pantarlih dan tahapan lainnya harus tetap berjalan seperti biasa.
“Yang disayangkan tadi, kenapa mengajukan ke pengadilan umum, tidak berwenang mengadili,” tuturnya.
Paparan Hamid ini, bukan tanpa dasar. Ia menjelaskan referensinya dari berbagai Pasal, mulai dari Undang-Undang sampai PKPU.
Soal Peradilan Umum (PN) misalnya, kewenangannya memeriksa dan memutus tentang pelanggaran tindak pidana pemilu Pasal 282 uu no 7 tahun 2017.
Adapun, PTUN berwenang memeriksa dan memutus : lihat ayat 1 dan 2 huruf a, b, dan c UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 470 UU No 7 tahun 2017 , Penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN diantaranya calon peserta pemilu tidak lolos perivikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan Parpol peserta Pemilu, dimaksud dalam pasal 173 uu no 7 tahun 2017.
Putusan PN dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) 3 hari setelah putusan PN dibacakan. Putusan PT merupakan putusan terakhir dan mengikat atau putusan final dan mengikat tidak dapat dilakukan upaya hukum lain (upaya hukum biasa banding dan kasasi atau peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa) sebagaimana diatur dalam pasal 282 ayat (5) uu no 7 tahun 2017.
Kemudian soal putusan PN Jakpus, dianggap belum mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde) dengan alasan KPU RI upaya hukum banding (revisi). Maka tahapan memilu sebagaimana diatur dalam PKPU no 3 tahun 2021 tentang Tahapan Jalwal Pemilu, jalan terus.
Terdekat, tahapan Pemilu pada tanggal 24 April 2023 meliputi pencalonan anggota DPR, DPRD, Prov dan Kab/Kota. Sesuai dengan Pasal 470 ayat (1) dan (2) UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu Anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden serta DPRD. (deden/eki)